Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyerahkan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti dalam kasus masuk secara ilegal tiga warga negara asing (WNA) asal Australia kepada Kejaksaan Agung pada Kamis (9/4/2026). Ketiga WNA tersebut menghadapi ancaman hukuman pidana lima tahun penjara setelah memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah melalui Merauke.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari seorang pilot berinisial YPD, serta dua penumpang gelap berinisial ZA dan DTL. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan memasuki wilayah Indonesia menggunakan pesawat Cessna milik maskapai Stirling Helicopters tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang benar.
Kasus ini bermula pada awal November 2025 ketika pesawat yang dikemudikan YPD bersama seorang kopilot WNI mendapatkan izin terbang resmi dari Cairns, Australia, menuju Bandara Mopah, Merauke. Namun, dalam perjalanan, pesawat tersebut melakukan manuver untuk menjemput penumpang tak resmi. Setelah mengisi bahan bakar di Bandara Coen, pesawat transit di Bandara Port Steward—sebuah landasan tanpa petugas imigrasi—untuk mengangkut ZA dan DTL yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang berlaku. Keberadaan kedua penumpang tersebut juga tidak tercantum dalam manifestasi penerbangan resmi.
Pelanggaran ini baru terdeteksi saat pesawat mendarat di Merauke dan menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi setempat. Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa ZA dan DTL merupakan buronan di negara asalnya. Keduanya baru saja bebas dari penjara terkait kasus narkoba dan masih berstatus tahanan kota di Australia.
Setelah melalui serangkaian penyidikan sejak Desember 2025 dan penetapan tersangka pada 18 Februari 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada 8 April 2026. Selama proses tersebut, para tersangka sempat menjalani masa detensi di Rutan Salemba, Jakarta. Kasubdit Pratut Direktur C Jampidum Kejagung, Hadiman, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.
Sementara itu, status satu orang WNI yang bertindak sebagai kopilot saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh pihak penyidik.























