HeadLine.co.id (Nasional) – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1441H pada 23 April 2020. Sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal (dibaca: rukyatul hilal) oleh Kanwil Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan cara melihat hilal di masa pandemik Covid-19 ini dengan hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat. Karenanya, meski sedang pandemik Covid-19, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.
Baca juga: Kemenhub Sudah Putuskan KRL Tetap Beroperasi Selama PSBB
“Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari,” terang Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (18/04).
Menurut Kamaruddin, pihaknya telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.
Baca juga: Gubernur Ganjar Minta Walkot Semarang Segera Kaji Penerapan PSBB
“Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19,” ujar Kamaruddin.
Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan wajib memakai masker.
Baca juga: Membantu Kesulitan Porter Stasiun, KAI Daop 8 Surabaya Bagikan Sembako
“Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal,” tegasnya.
Selain itu, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.
Baca juga: Operasional KRL Mulai Hari Ini Sabtu 18 April, Tetap Beroperasi Sesuai Aturan PSBB
“Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan,” ungkapnya.
“Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya,” imbuhnya.


















