Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Direktur N Co Living Bali, yang berinisial R, atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis ekstasi dan ketamin. Penangkapan tersebut dilakukan di Jakarta Utara pada Senin, 6 April 2026. Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penangkapan R terkait dengan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam N Co Living Bali. Sebelumnya, tiga orang tersangka lainnya telah lebih dulu ditangkap dalam kasus yang sama.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa terdapat permufakatan R sebagai direktur, SW sebagai manajer, dan NGR untuk mengedarkan narkoba dengan tujuan menarik lebih banyak pengunjung dan meningkatkan pendapatan N Co Living. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pengejaran terhadap R. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam.























