Headline.co.id, Bangunan ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan rencana seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses internet cepat dan meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh Indonesia. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi digital dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses internet yang lebih merata, termasuk di wilayah yang masih mengalami keterbatasan sinyal.
Seleksi pita frekuensi radio yang dijadwalkan pada tahun 2026 ini bertujuan untuk menyediakan tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat dioptimalkan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler. Kehadiran pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz diharapkan dapat mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler. Hal ini juga mendukung pencapaian target kecepatan rata-rata mobile broadband nasional serta peningkatan cakupan layanan mobile broadband di Indonesia sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.
Pita frekuensi radio 700 MHz dikenal sebagai “digital dividend” karena dihasilkan setelah migrasi siaran televisi analog ke digital. Frekuensi ini memiliki keunggulan dalam cakupan sinyal yang luas dan kemampuan menembus hambatan fisik seperti bangunan, sehingga dapat memperbaiki kualitas sinyal seluler, baik di luar maupun dalam ruangan. Sementara itu, pita frekuensi radio 2,6 GHz merupakan mid-band yang ideal untuk mendukung kapasitas saluran dan kecepatan transmisi data skala besar seperti teknologi 5G. Frekuensi ini difokuskan untuk mengakomodasi kepadatan lalu lintas data yang tinggi di wilayah perkotaan dan menghadirkan pengalaman internet seluler berkecepatan tinggi yang lebih stabil.
Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) minimal dengan teknologi 4G yang lebih merata, terutama di desa atau kelurahan yang masih memiliki keterbatasan akses layanan telekomunikasi. Selain itu, seleksi ini juga mendorong penyedia jaringan bergerak seluler untuk meningkatkan kualitas internet berkecepatan tinggi melalui penyediaan dan penguatan layanan 5G di berbagai wilayah.
Untuk mendukung pelaksanaan seleksi ini, Menteri Komunikasi dan Digital telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026. Proses persiapan dan pelaksanaan seleksi akan dilakukan oleh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan pentingnya asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses seleksi ini. Kemkomdigi mengundang seluruh pemangku kepentingan, pelaku industri telekomunikasi, dan masyarakat luas untuk mendukung langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan kemajuan ekonomi digital Indonesia.





















