Headline.co.id, Jakarta ~ Tim penyidik Bareskrim Polri telah menahan mantan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS. Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dana lender. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penahanan terhadap AS dilakukan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, dimulai sejak Rabu, 8 April 2026.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebelum penahanan, tim penyidik telah memeriksa AS selama tujuh jam. Dalam pemeriksaan tersebut, AS diberikan 50 pertanyaan oleh penyidik.
“Pemeriksaan terhadap tersangka AS dimulai di ruang riksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 11.23 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, selesai pada pukul 19.00 WIB,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.





















