Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memprioritaskan vaksinasi campak bagi 39.212 tenaga medis dan 223.150 tenaga kesehatan di 14 daerah dengan kasus campak tertinggi. Langkah ini diambil untuk melindungi orang dewasa yang rentan terhadap penyakit campak. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalusia, menyampaikan hal ini pada Rabu (7/4/2026).
Vaksin campak diwajibkan untuk anak-anak dengan mekanisme pemberian tiga kali, yaitu saat berusia 9 bulan, 18 bulan, dan booster ketika anak berada di kelas 1 SD. Namun, dengan adanya Kejadian Luar Biasa (KLB), Kemenkes melakukan Outbreak Response Immunization (ORI) di daerah-daerah dengan kasus tinggi atau yang mengalami KLB, jelas Dirjen Lucia.
Dirjen Lucia juga mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah memberikan izin untuk perluasan indikasi vaksin campak Bio Farma bagi orang dewasa. Sebagai tindak lanjut, Kemenkes akan segera melaksanakan vaksinasi tersebut. “Kami akan segera melakukan vaksinasi tersebut,” ujar Dirjen Lucia.
Kemenkes memantau ketersediaan dan kualitas vaksin di tingkat provinsi hingga puskesmas secara real-time melalui Sistem Monitoring Imunisasi dan Logistik secara Elektronik (SMILE). Selain itu, Kemenkes juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan vaksinasi, terutama bagi tenaga kesehatan.
Dirjen Lucia mengingatkan bahwa jika anak-anak mendapatkan vaksin campak sejak awal, mereka seharusnya mendapatkan perlindungan yang memadai seumur hidup. Namun, ada saja yang terlewat vaksinasinya. Oleh karena itu, Dirjen Lucia mengimbau para orang tua dan wali untuk segera melengkapi status imunisasi anak-anak mereka, dan tidak menunggu hingga anak jatuh sakit.






















