Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan pentingnya penataan pelaku usaha dalam distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi dengan mewajibkan pengecer memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Nomor 500.10/1/427.14/2026 yang bertujuan menciptakan sistem distribusi yang lebih tertib dan terkontrol.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan bahwa penguatan legalitas usaha adalah langkah strategis untuk memastikan distribusi LPG berjalan transparan dan akuntabel. “Legalitas usaha menjadi kunci dalam penataan distribusi LPG. Dengan NIB, setiap pelaku usaha dapat terdata dan bertanggung jawab,” ujarnya di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (8/4/2026).
Selain itu, pelaku usaha mikro juga didorong untuk melengkapi legalitas melalui Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai bagian dari pembinaan. “Kami tidak hanya menata, tetapi juga membina agar pelaku usaha mikro dapat berkembang secara lebih tertib dan profesional,” tambahnya.
Dengan kewajiban tersebut, pemerintah memastikan seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi LPG bersubsidi memiliki identitas yang jelas dan tercatat secara resmi. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir praktik usaha tidak terdaftar yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam distribusi.
Di sisi lain, kepemilikan SKU bagi pelaku usaha mikro menjadi bagian dari penguatan sistem distribusi berbasis data. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat menelusuri alur distribusi LPG secara lebih akurat serta memastikan penyaluran dilakukan oleh pelaku usaha yang sah.
Kebijakan ini juga menjadi langkah preventif untuk menutup celah distribusi ilegal yang kerap memperpanjang rantai distribusi dan memicu ketidakteraturan harga. “Dengan sistem yang tertib dan berbasis data, distribusi LPG diharapkan lebih adil, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Indah.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun ekosistem distribusi energi yang sehat. Melalui kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha dapat bertransformasi menjadi lebih profesional sekaligus mendukung distribusi LPG 3 kg yang tepat sasaran.





















