Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, mengumumkan kebijakan pembebasan denda overstay bagi warga negara asing (WNA) yang berada dalam kondisi darurat di Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai langkah kemanusiaan dan respons terhadap situasi yang menghalangi WNA untuk segera meninggalkan Indonesia. “Ini kita berikan izin tinggal dalam keadaan darurat, termasuk pembebasan biaya overstay,” ungkap Agus Andrianto pada Rabu (8/4/2026).
Agus Andrianto menjelaskan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan asas timbal balik, di mana warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam situasi tertentu juga mendapatkan perlakuan serupa dari negara lain. “Karena ini juga berlaku kepada warga kita yang ada di luar negeri, mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama,” tambahnya.
Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan prinsip selektivitas dalam kebijakan keimigrasian untuk mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh pihak asing. Ia mengingatkan jajaran imigrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA agar Indonesia tidak menjadi tujuan pengungsi atau pencari suaka yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat pengungsi dan pencari suaka. Kita selektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus Andrianto menyatakan bahwa WNA yang datang ke Indonesia untuk mencari perlindungan sementara tetap diperbolehkan selama tidak menimbulkan persoalan baru di dalam negeri. “Kalau mereka berkunjung untuk mencari aman silakan, tetapi jangan menambah masalah di kita,” ujarnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan aspek kemanusiaan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian, terutama di tengah dinamika global yang mempengaruhi mobilitas warga negara lintas negara.























