Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan praktik pengeboran minyak ilegal yang masih marak terjadi di berbagai daerah. Pembentukan Satgas ini merupakan hasil dari diskusi dalam forum group discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Pembentukan Satgas ini adalah langkah penting untuk mengatasi masalah pengeboran ilegal,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Brigjen Pol. Irhamni menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat cadangan minyak nasional di tengah tingginya harga minyak dunia. Meskipun cadangan minyak dalam negeri masih tersedia, namun tidak dapat dimanfaatkan secara optimal akibat adanya aktivitas pengeboran ilegal. “Aktivitas ilegal ini menghambat optimalisasi cadangan minyak nasional,” ujar Brigjen Pol. Irhamni.
Waktu operasional Satgas ini akan diumumkan lebih lanjut. Satgas ini nantinya akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Kejaksaan. “Kerja sama lintas lembaga sangat penting untuk keberhasilan Satgas ini,” ungkap Brigjen Pol. Irhamni.
Pembentukan Satgas ini dilakukan atas kerja sama Polri dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pertamina.








