Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempercepat pelaksanaan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2027 dengan pendekatan sistemik yang mencakup seluruh rantai ekosistem logistik, mulai dari produksi hingga distribusi di jalan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa masalah kendaraan angkutan barang dengan dimensi dan muatan berlebih tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas, tetapi juga sebagai isu keselamatan transportasi yang berdampak luas terhadap infrastruktur, logistik nasional, dan keselamatan pengguna jalan.
“Masalah over dimension over load harus dilihat sebagai persoalan keselamatan. Penanganannya tidak bisa parsial, tetapi harus dari hulu ke hilir karena melibatkan ekosistem logistik secara keseluruhan,” ujar Aan di Jakarta, Selasa (7/4/2026). Menurutnya, pemerintah telah menyusun roadmap nasional sebagai dasar penanganan komprehensif ODOL yang mencakup aspek regulasi, pengawasan, hingga pembinaan pelaku usaha. Saat ini, sejumlah kementerian dan lembaga tengah memproses langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Aan menjelaskan bahwa pendekatan hulu dilakukan dengan penguatan pengawasan sejak titik pemuatan barang, termasuk memastikan kepatuhan dimensi kendaraan dan batas muatan sebelum distribusi. Sementara di sisi hilir, pengawasan diperkuat melalui sistem deteksi digital di jalan, integrasi data lintas instansi, serta penegakan hukum yang lebih konsisten. “Sistem yang dibangun ke depan tidak hanya menindak di jalan, tetapi memastikan seluruh proses distribusi terawasi. Jadi tanggung jawab tidak hanya pada pengemudi, tetapi juga operator dan pemilik barang,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha logistik. Kebijakan ini bertujuan mendorong kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan, sekaligus menciptakan ekosistem transportasi barang yang lebih berkeadilan. Dari sisi regulasi, pembaruan aturan terkait ODOL juga tengah berproses di DPR untuk memperkuat dasar hukum implementasi kebijakan tersebut. Penyesuaian ini diharapkan mampu menjawab tantangan aktual di sektor logistik nasional, termasuk efisiensi distribusi dan perlindungan keselamatan.
Aan menambahkan bahwa keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan—mulai dari kementerian/lembaga, operator angkutan, hingga masyarakat—menjadi faktor kunci dalam percepatan pencapaian target Zero ODOL 2027. “Dengan roadmap yang sudah disusun dan komitmen bersama seluruh stakeholder, kami optimistis target Zero ODOL 2027 dapat direalisasikan,” ujarnya. Penguatan kebijakan ini sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam meningkatkan keselamatan transportasi serta efisiensi sistem logistik nasional (Asta Cita). Selain itu, langkah ini juga mendukung transformasi tata kelola transportasi berbasis kolaborasi dan penegakan hukum yang berkeadilan (Asta-Cita).
Ke depan, implementasi Zero ODOL tidak hanya diharapkan menekan angka kecelakaan akibat kendaraan over dimension dan overload, tetapi juga menjaga kualitas infrastruktur jalan serta meningkatkan daya saing logistik Indonesia secara berkelanjutan.























