Headline.co.id, Yogyakarta ~ Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di simpang tiga (SP3) Jalan Mangkuyudan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Insiden ini melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Revo dan Kawasaki Blitz-R. Akibat kejadian tersebut, satu orang pengendara dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi menduga kecelakaan terjadi karena kurangnya kehati-hatian saat berbelok di persimpangan.
Data yang dihimpun dari Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi S., S.Psi., M.M., menyebutkan bahwa korban meninggal dunia adalah DV (40), seorang perempuan warga Mantrijeron yang mengendarai Honda Revo dengan nomor polisi AB-2037-DA.
“Pengemudi Honda Revo mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuh, seperti pelipis kanan patah, rahang patah, serta pendarahan di telinga, hidung, dan mulut. Korban meninggal dunia di tempat kejadian dan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY,” ujar Ipda Anton dalam keterangannya kepada Headline.co.id.
Sementara itu, pengendara Kawasaki Blitz-R bernomor polisi AB-5046-RW, yakni JP (29), warga Sukoharjo, mengalami luka ringan berupa nyeri pada kedua kaki serta lecet pada tangan. Namun, korban tidak menjalani perawatan medis.
Berdasarkan kronologi kejadian, semula sepeda motor Honda Revo yang dikendarai DV melaju dari arah selatan ke utara di Jalan DI Panjaitan. Sesampainya di simpang tiga Jalan Mangkuyudan, korban berusaha berbelok ke arah timur. Pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan, melaju sepeda motor Kawasaki Blitz-R yang dikendarai JP.
“Karena jarak yang sudah terlalu dekat dan tidak dapat menghindar, kedua kendaraan akhirnya bertabrakan dan pengendara terjatuh,” jelas Ipda Anton.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kedua kendaraan yang terlibat diketahui memiliki STNK yang masih berlaku. Namun, kedua pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C). Meski demikian, keduanya dilaporkan menggunakan helm saat berkendara.
Polisi juga mencatat kerugian material akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp600 ribu. Saat ini, barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan STNK telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Adapun langkah yang telah dilakukan petugas meliputi menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan evakuasi korban, serta mengamankan barang bukti.
Ipda Anton menambahkan, dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah kurangnya perhatian pengendara Honda Revo terhadap situasi lalu lintas saat hendak berbelok di persimpangan.
“Diduga pengemudi Honda Revo kurang memperhatikan situasi aman saat berbelok,” tegasnya.





















