Headline.co.id, Banggai ~ Kejaksaan Negeri Banggai telah memusnahkan barang bukti dari 28 kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Luwuk, pada Selasa (31/3/2026), dan dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta insan pers.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, menyatakan bahwa pelibatan berbagai pemangku kepentingan dalam kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. “Ini merupakan kegiatan pertama di tahun 2026. Kami sengaja menghadirkan seluruh unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Akbar menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang terjadi Januari hingga Maret 2026. Rinciannya meliputi 19 kasus narkotika, dua kasus tindak pidana kesehatan, serta tujuh kasus terkait kejahatan terhadap orang dan harta benda. Barang bukti yang dimusnahkan lain narkotika jenis sabu seberat 104,1792 gram yang dibakar, serta obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 5.527 butir yang dihancurkan dan dilarutkan menggunakan cairan pembersih.
Menurut Akbar, pemusnahan barang bukti adalah kewajiban penuntut umum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, dan merupakan bagian dari siklus akhir penanganan perkara pidana. “Langkah ini tidak hanya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, tetapi juga menjadi indikator bahwa proses hukum telah berjalan tuntas,” jelasnya.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan pemusnahan barang bukti secara terbuka, Kejaksaan Negeri Banggai menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.








