Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengerahkan 1.818 fasilitator Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk memperkuat upaya pencegahan narkoba hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, menyatakan bahwa permasalahan narkoba masih menjadi ancaman serius dengan dampak multidimensi. Berdasarkan hasil survei prevalensi nasional tahun 2025, angka penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,11 persen atau setara dengan 4,15 juta jiwa.
“Permasalahan narkoba masih menjadi ancaman serius dengan dampak multidimensi,” ujar Sekretaris Utama Tantan, Rabu (1/4/2026). Ia menambahkan bahwa program fasilitator ini merupakan inisiatif baru yang belum sepenuhnya didukung oleh ketersediaan anggaran. Namun, hal tersebut diharapkan tidak menjadi kendala dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tantan menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi hambatan, dan seluruh pegawai BNN, sebagai insan antinarkoba, harus tetap berinovasi serta memberikan pelayanan P4GN terbaik kepada masyarakat. Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN RI, Caca Syahroni, menjelaskan bahwa pelatihan fasilitator dirancang dengan kurikulum komprehensif yang mencakup bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, hukum dan kerja sama, serta layanan publik, pengaduan, dan informasi masyarakat, termasuk pelayanan dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN.
Caca menyebutkan bahwa fasilitator P4GN yang mengikuti pelatihan merupakan pegawai BNN dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota yang akan ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia. “Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam menjalankan peran sebagai fasilitator, termasuk dalam membangun jejaring dan menyampaikan layanan P4GN secara optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
BNN menargetkan kehadiran fasilitator ini dapat mempercepat implementasi program Desa/Kelurahan Bersinar sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya narkoba.



















