Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan imbauan kepada perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penerapan WFH ini harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan, dan pengaturan jam kerja WFH diserahkan kepada kebijakan perusahaan. Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa upah atau gaji serta hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan karyawan, dan pekerja yang melaksanakan WFH tetap harus menjalankan tugas dan kewajibannya.
Namun, ada pengecualian untuk sektor-sektor tertentu yang tidak dapat menerapkan WFH, seperti sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), serta sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah). Selain itu, sektor ritel atau perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan juga termasuk dalam pengecualian ini.
Menaker menambahkan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi di tempat kerja dengan menggunakan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi. Selain itu, diharapkan ada penguatan budaya penggunaan listrik dan bahan bakar secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur. “Kami mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi,” ujar Menaker Yassierli.



















