Headline.co.id, Kementerian Hukum Republik Indonesia Melalui Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo Bekerja Sama Dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo Mengadakan Pendampingan Bagi Pelaku Usaha Mikro ~ Kecil, dan Menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif di Kota Gorontalo untuk mengajukan permohonan merek. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026. Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, menekankan pentingnya ide dan inovasi sebagai aset terbesar yang harus dilindungi secara hukum.
Sultan Kalupe menyatakan bahwa tanpa perlindungan legalitas formal, sehebat apa pun sebuah karya tidak akan memiliki kekuatan. “Aset terbesar kita hari ini adalah ide dan inovasi. Tapi sehebat apa pun itu, tanpa dipayungi hukum, tidak akan memiliki kekuatan. Karena itu, kegiatan ini sangat strategis untuk melindungi karya pelaku ekonomi kreatif agar tidak diakui pihak lain,” ujarnya. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan hasil nyata berupa kepemilikan sertifikat hak merek, yang menjamin hak moral dan ekonomi tetap berada pada pencipta aslinya.
Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond J. H. Takasensuran, menjelaskan bahwa perlindungan merek di Indonesia mengikuti sistem first-to-file, di mana perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan permohonannya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan dalam bentuk logo, nama, atau tulisan yang memiliki nilai ekonomi. Prinsipnya, siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah yang memiliki hak,” kata Raymond.
Raymond juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek legalitas. Ia mengamati banyak pengusaha yang terlalu fokus pada produksi dan distribusi, namun baru menyadari pentingnya merek saat produk mereka telah laris dan didaftarkan oleh pihak lain. Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen mendukung penguatan UMKM melalui berbagai kebijakan, termasuk penyusunan regulasi daerah dan bantuan pembiayaan berupa fasilitasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk meringankan biaya pengurusan merek.
Sinergi pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan di Gorontalo. Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan pasar tanpa khawatir akan sengketa merek di masa depan.





















