Headline.co.id, Belitung ~ Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah terancam diberhentikan akibat aturan yang membatasi belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beberapa wilayah seperti Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat diperkirakan akan memberhentikan ribuan PPPK karena alokasi belanja pegawai melebihi kapasitas anggaran.
Menanggapi situasi ini, Dr. Agustinus Subarsono, M.Si., M.A., Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, menyatakan bahwa ancaman pemberhentian ribuan PPPK menunjukkan kurangnya kehati-hatian pemerintah, khususnya Badan Kepegawaian, dalam proses rekrutmen PPPK. “Pada tataran makro, kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah,” ujarnya pada Senin (30/3).
Subarsono menjelaskan bahwa pemerintah provinsi seharusnya sudah menyadari sejak awal bahwa honor PPPK dibebankan pada APBD. Masa kontrak lima tahun seharusnya dimanfaatkan sebagai bahan pembelajaran dan evaluasi oleh pemerintah daerah. Jika kemampuan keuangan daerah tidak stabil, kontrak kerja dapat dibuat lebih pendek, misalnya dua atau tiga tahun.
Ia juga menyoroti bahwa jika ada pengurangan PPPK dari 12.000 menjadi 3.000 pegawai, perlu ada mekanisme dan kriteria yang jelas untuk mempertahankan atau memberhentikan pegawai. Hal ini berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk rule of law, transparansi, dan akuntabilitas.
Subarsono menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki batasan dalam pengalokasian anggaran belanja pegawai, yaitu 30 persen dari APBD. Jika batas ini dilampaui, konsekuensinya adalah pengurangan anggaran untuk sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Sebagai solusi alternatif, Subarsono menyarankan agar pemerintah daerah berupaya menambah formasi aparatur dari pemerintah pusat, meskipun hal ini memerlukan lobi dan tidak mudah dilakukan. Selain itu, ia menyarankan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja keras aparatur daerah, bukan hanya mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.
Subarsono memperingatkan bahwa jika pemberhentian ribuan PPPK benar-benar terjadi, dampaknya akan meluas ke berbagai bidang kehidupan masyarakat. “Kalau 9.000 PPPK benar-benar diberhentikan maka akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum,” ujarnya. Dari sisi sosial, hal ini dapat meningkatkan angka pengangguran dan memicu kriminalitas. Secara ekonomi, daya beli masyarakat dapat menurun, memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah. Dampak politik juga mungkin terjadi, di mana pengangguran dapat dimanfaatkan oleh aktor politik untuk mengganggu ketertiban umum. Dari sisi hukum, PPPK yang diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk meminimalkan dampak tersebut, Subarsono menyarankan agar pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan para pegawai yang terdampak. Ia juga menyarankan pemberian apresiasi seperti tali kasih dan sertifikat sebagai ucapan terima kasih atas pengabdian mereka.
Terkait bantuan dari pemerintah pusat, Subarsono memprediksi bahwa pusat tidak akan memberikan dana untuk honor PPPK karena kondisi ekonomi yang tidak stabil dan kebutuhan dana besar untuk program prioritas. Jika bantuan hanya diberikan kepada satu daerah, hal ini dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
Subarsono melihat kasus ini sebagai gambaran persoalan struktural dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai kasus PPPK di NTT, Sulawesi Barat, dan Bangka Belitung dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi kebijakan makro terkait pemerintahan daerah. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah pusat hanya memegang enam urusan pemerintahan, sementara urusan lainnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari PAD sering kali terbatas, sehingga daerah kesulitan menjalankan pembangunan di berbagai sektor. Oleh karena itu, Subarsono merekomendasikan pendekatan desentralisasi asimetrik dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Menurutnya, jumlah dan jenis urusan yang diberikan kepada daerah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing. Daerah dengan kapasitas keuangan tinggi dapat diberi tanggung jawab lebih besar dibandingkan daerah dengan kapasitas fiskal rendah. “Untuk itu perlu dibuat riset atau kajian akademik lebih dulu untuk memetakan derajat kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.




















