Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 6.308 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya terlibat dalam sindikat penipuan daring di Kamboja telah melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. Pelaporan ini berlangsung sejak pertengahan Januari hingga akhir Maret 2026. Dari jumlah tersebut, 2.528 orang telah difasilitasi untuk kembali ke Indonesia.
Peningkatan jumlah WNI yang melapor ini terjadi seiring dengan intensifikasi operasi pemberantasan sindikat penipuan daring oleh otoritas Kamboja. Pemerintah Kamboja menargetkan wilayahnya bersih dari aktivitas ilegal tersebut menjelang perayaan Tahun Baru Khmer pada pertengahan April 2026.
“Dari jumlah tersebut, dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap,” demikian pernyataan resmi dari KBRI Phnom Penh pada Jumat (27/3/2026).
KBRI Phnom Penh menyatakan bahwa upaya pemerintah Kamboja untuk menghapus sindikat penipuan daring berkontribusi pada meningkatnya jumlah WNI yang keluar dari jaringan tersebut. Untuk mempercepat proses pemulangan, KBRI terus berkomunikasi dengan pemerintah setempat, terutama terkait penghapusan denda overstay bagi para WNI.
Hingga 26 Maret 2026, pemerintah Kamboja telah menghapus denda bagi 4.361 WNI dari total 6.308 yang melapor. Sementara itu, bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan, KBRI Phnom Penh telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk 2.346 orang.
Selain menangani dokumen dan keimigrasian, KBRI bersama pemerintah Kamboja juga menyediakan penampungan sementara bagi WNI yang mengalami kesulitan finansial. Fasilitas ini dapat menampung hingga 300 WNI selama mereka menunggu jadwal pemulangan.
KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada seluruh WNI yang menjadi korban sindikat penipuan daring. Meskipun fokus pada perlindungan, KBRI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia untuk melakukan pemeriksaan guna mengidentifikasi tingkat keterlibatan masing-masing WNI dalam aktivitas ilegal tersebut.





















