Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 dengan cepat dan terukur. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada pencatatan, tetapi harus berujung pada pemenuhan hak pekerja atau buruh.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menginstruksikan para gubernur untuk segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan guna memeriksa setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di daerah. “Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegasnya dalam keterangan pers pada Sabtu (28/3/2026).
Yassierli menekankan bahwa pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus bergerak cepat dalam melakukan pemeriksaan, menindaklanjuti sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR. Langkah percepatan ini dilakukan menyusul tingginya jumlah aduan terkait pembayaran THR 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, penanganan aduan terus berjalan. Sebanyak 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja telah diterbitkan, disertai tujuh Nota Pemeriksaan I dan empat rekomendasi. Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai. “Data ini menunjukkan seluruh aduan terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja secara nyata dan terukur,” ujarnya.
Kemnaker juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi indikator tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja, sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial. “Bayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan. Jangan menunggu teguran. Pemerintah akan memastikan hak pekerja terlindungi,” tegas Ismail.
Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak pekerja, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan di momentum Idulfitri.






















