Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Aditya by Aditya
3 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
420 4
A A
0
KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik atau perjalanan keluarga selama libur Lebaran. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, yang mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak memanfaatkan fasilitas negara di luar kepentingan kedinasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dimaksud mencakup Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), serta kendaraan yang disewa untuk mendukung operasional kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. “Larangan ini penting, karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).

You might also like

Delegasi Riau untuk PENAS XVII Mulai Berdatangan di Gorontalo

Delegasi Riau untuk PENAS XVII Mulai Berdatangan di Gorontalo

16 June 2026
Aset Pemprov Gorontalo Tahun 2025 Capai Rp1,9 Triliun

Aset Pemprov Gorontalo Tahun 2025 Capai Rp1,9 Triliun

16 June 2026

Menurut KPK, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik. Oleh karena itu, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk memperkuat pengawasan internal terhadap penggunaan fasilitas negara, khususnya selama periode libur Idulfitri.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai peruntukan serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan. “Kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemerintahan berjalan secara bersih dan berintegritas,” kata Budi.

Selain mengingatkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, KPK juga membuka berbagai kanal pelaporan terkait gratifikasi dan potensi praktik korupsi selama momentum Hari Raya. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui platform JAGA KPK, layanan WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198. Sementara pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun melalui surat elektronik resmi KPK.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus memastikan momentum Hari Raya tidak dimanfaatkan sebagai celah terjadinya praktik gratifikasi atau penyalahgunaan fasilitas negara.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMenjelangRaya
Aditya

Aditya

Related Stories

Delegasi Riau untuk PENAS XVII Mulai Berdatangan di Gorontalo

Delegasi Riau untuk PENAS XVII Mulai Berdatangan di Gorontalo

by Aditya
16 June 2026
0

Headline.co.id, Kabupaten Gorontalo ~ Sebanyak 70 delegasi dari Provinsi Riau untuk menghadiri PENAS XVII telah mulai tiba di Gorontalo pada...

Aset Pemprov Gorontalo Tahun 2025 Capai Rp1,9 Triliun

Aset Pemprov Gorontalo Tahun 2025 Capai Rp1,9 Triliun

by Aditya
16 June 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo melaporkan bahwa nilai aset Pemerintah Provinsi Gorontalo pada...

Pemprov Gorontalo Terapkan Digitalisasi Aset Daerah dengan Barcode

Pemprov Gorontalo Terapkan Digitalisasi Aset Daerah dengan Barcode

by masfajar
16 June 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo memulai sensus Barang Milik Daerah (BMD) menggunakan sistem kode batang berbasis aplikasi SIPD e-BMD...

Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Klaster Itik Siti Hawa Sebagai Model Nasional

Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Klaster Itik Siti Hawa Sebagai Model Nasional

by Lia
16 June 2026
0

Headline.co.id, Barabai ~ Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya model pengembangan peternakan berbasis klaster seperti yang...

Dua Desa di Gorontalo Jadi Calon Desa Binaan Sadar HAM

Dua Desa di Gorontalo Jadi Calon Desa Binaan Sadar HAM

by Dwina
16 June 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Dua desa di Provinsi Gorontalo telah ditetapkan sebagai bagian dari 200 Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar Hak...

Tradisi Penjamasan Tombak Abirawa di Batang untuk Pelestarian Budaya

Tradisi Penjamasan Tombak Abirawa di Batang untuk Pelestarian Budaya

by Ari Wibowo muhammad
16 June 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Batang Menyelenggarakan Tradisi Penjamasan Tombak Abirawa Pada Malam Satu Suro Di Pendopo Kabupaten Batang ~ Senin (15/6/2026)...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.