Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Aditya by Aditya
7 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
447 5
A A
0
KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik atau perjalanan keluarga selama libur Lebaran. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, yang mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak memanfaatkan fasilitas negara di luar kepentingan kedinasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dimaksud mencakup Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), serta kendaraan yang disewa untuk mendukung operasional kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. “Larangan ini penting, karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).

You might also like

: Wakil Bupati Batang Suyono (kanan), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tulis 003, Kabupaten Batang, Selasa (6/10/2026).

Sidak Ketiga SPPG Tulis 003, Fasilitas Belum Sesuai SOP

7 October 2026
: Pemkab Batang Raih Penghargaan Pembina Terbaik Pengelolaan JDIH Pemerintah Desa di Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin (5/10/2026).

Pemkab Batang Raih Penghargaan Pengelolaan JDIH Desa

7 October 2026

Menurut KPK, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik. Oleh karena itu, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk memperkuat pengawasan internal terhadap penggunaan fasilitas negara, khususnya selama periode libur Idulfitri.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai peruntukan serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan. “Kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemerintahan berjalan secara bersih dan berintegritas,” kata Budi.

Selain mengingatkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, KPK juga membuka berbagai kanal pelaporan terkait gratifikasi dan potensi praktik korupsi selama momentum Hari Raya. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui platform JAGA KPK, layanan WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198. Sementara pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun melalui surat elektronik resmi KPK.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus memastikan momentum Hari Raya tidak dimanfaatkan sebagai celah terjadinya praktik gratifikasi atau penyalahgunaan fasilitas negara.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMenjelangRaya

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

: Wakil Bupati Batang Suyono (kanan), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tulis 003, Kabupaten Batang, Selasa (6/10/2026).

Sidak Ketiga SPPG Tulis 003, Fasilitas Belum Sesuai SOP

by Dani
7 October 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Wakil Bupati Batang Suyono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tulis 003, Kabupaten...

: Pemkab Batang Raih Penghargaan Pembina Terbaik Pengelolaan JDIH Pemerintah Desa di Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin (5/10/2026).

Pemkab Batang Raih Penghargaan Pengelolaan JDIH Desa

by Dani
7 October 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Pemerintah Kabupaten Batang meraih penghargaan sebagai Pemerintah Kabupaten Pembina Terbaik Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum Pemerintah...

: Anggota KY Andi Muhammad Asrun dalam Diskusi Publik

Penguatan Etika Hakim dan Revisi UU KY Didorong

by Eko
7 October 2026
0

Headline.co.id ~ Penguatan etika hakim dan revisi Undang-Undang tentang Komisi Yudisial (UU KY) didorong untuk menjaga independensi, integritas, serta kepercayaan...

: BSSN mengambil langkah tegas dalam mempertebal lapis pertahanan ruang digital Indonesia dengan mengukuhkan 59 TTIS Sektor Pemerintahan dan Pembangunan Manusia di Depok, Selasa (6/10/2026).

BSSN Kukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber Lintas Sektor

by Eko
6 October 2026
0

Headline.co.id, Depok ~ – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) sektor pemerintahan dan...

: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batang Mei Erawati (kedua kiri), menepis narasi hoaks yang tersebar di media sosial dan memastikan biaya berobat balita di Reban diganti saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Limpung, Kabupaten Batang, Selasa (6/10/2026).

Dinkes Batang Pastikan Biaya Berobat Balita Reban Diganti

by Dani
6 October 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Dinas Kesehatan Kabupaten Batang memastikan biaya pengobatan Muhammad Raeza Afkarian, balita asal Desa Kemesu, Kecamatan Reban, yang...

: Kepala BKPSDM Batang Dwi Riyanto mengatakan, Pemkab Batang Amankan Gaji 2.752 PPPK Paruh Waktu Lewat APBD.

2.752 PPPK Paruh Waktu Batang Diperpanjang, Gaji dari APBD

by Dani
6 October 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang mengusulkan perpanjangan kontrak 2.752 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 1...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.