Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Aditya by Aditya
5 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
436 5
A A
0
KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik atau perjalanan keluarga selama libur Lebaran. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, yang mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak memanfaatkan fasilitas negara di luar kepentingan kedinasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dimaksud mencakup Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), serta kendaraan yang disewa untuk mendukung operasional kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. “Larangan ini penting, karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).

You might also like

: Istimewa

24 Anggota Pramuka Riau Terima Penghargaan Bergengsi

18 August 2026
: Istimewa

Pemkab Kayong Utara Dorong Radio Lokal Angkat Potensi Daerah

18 August 2026

Menurut KPK, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik. Oleh karena itu, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk memperkuat pengawasan internal terhadap penggunaan fasilitas negara, khususnya selama periode libur Idulfitri.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai peruntukan serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan. “Kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemerintahan berjalan secara bersih dan berintegritas,” kata Budi.

Selain mengingatkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, KPK juga membuka berbagai kanal pelaporan terkait gratifikasi dan potensi praktik korupsi selama momentum Hari Raya. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui platform JAGA KPK, layanan WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198. Sementara pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun melalui surat elektronik resmi KPK.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus memastikan momentum Hari Raya tidak dimanfaatkan sebagai celah terjadinya praktik gratifikasi atau penyalahgunaan fasilitas negara.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMenjelangRaya

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

: Istimewa

24 Anggota Pramuka Riau Terima Penghargaan Bergengsi

by Dwina
18 August 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Sebanyak 24 anggota Pramuka dari Provinsi Riau mendapatkan penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam gerakan Pramuka....

: Istimewa

Pemkab Kayong Utara Dorong Radio Lokal Angkat Potensi Daerah

by Dwina
18 August 2026
0

Headline.co.id, Kayong Utara ~ Pemerintah Kabupaten Kayong Utara berupaya mendorong Radio Kayong Utara untuk lebih mengangkat potensi daerah melalui siaran-siarannya....

: Upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (17/8/2026), dirangkai dengan penyerahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya serta sejumlah penghargaan dan kerja sama strategis.

Bupati HSU Anugerahkan Satya Lencana pada HUT ke-81 RI

by Fajar
18 August 2026
0

Headline.co.id, Hulu Sungai Utara ~ Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) memberikan...

Menag Undang Grand Syekh Al-Azhar Hadiri International Grand Imam Conference di Indonesia

Menteri Agama Undang Grand Syekh Al-Azhar untuk Hadiri Konferensi Imam Besar Internasional di Indonesia

by wahyu
18 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Menteri Agama Nasaruddin Umar telah mengundang Grand Syekh Al-Azhar, Ahmed Al-Tayeb, untuk menghadiri International Grand...

Kemenag Terus Perkuat Program Prioritas Ekoteologi

Kementerian Agama Tingkatkan Program Ekoteologi sebagai Prioritas Utama

by wahyu
18 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Kementerian Agama terus memperkuat program ekoteologi sebagai salah satu prioritas utama. Berbagai langkah telah dilakukan,...

: Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie Nasrinah Hanim menghadiri kegiatan yang digelar Pemkab Pidie melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Pidie tersebut.

Pemkab Pidie Distribusikan Bantuan untuk Menjaga Perdamaian di Aceh

by wahyu
18 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Pidie mengambil langkah konkret dalam menjaga perdamaian di Aceh dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat setempat....

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.