Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia resmi mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam sektor pendidikan melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri. Kebijakan ini ditandatangani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Kamis (12/3/2026). Acara penandatanganan dihadiri oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, bersama sejumlah menteri terkait lainnya.
SKB ini menjadi pedoman nasional untuk pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Cakupan kebijakan ini meliputi pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, termasuk pembelajaran di lingkungan keluarga dan masyarakat. Penandatanganan kebijakan ini melibatkan tujuh kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa pedoman ini disusun untuk memastikan teknologi digital dan AI memberikan dampak positif bagi proses pembelajaran. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meminimalkan potensi risiko bagi perkembangan peserta didik. Pratikno menambahkan bahwa pengaturan pemanfaatan teknologi mempertimbangkan kesiapan peserta didik pada setiap jenjang pendidikan. “Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar pula ruang pemanfaatan teknologi yang dapat digunakan secara lebih luas dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran,” ujar Pratikno.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan generasi muda tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara produktif dan bertanggung jawab. Bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi mempercepat transformasi pendidikan tinggi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi didorong untuk memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab. Hal ini bertujuan untuk mendukung inovasi pembelajaran, penguatan riset, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan Diktisaintek Berdampak, yang menekankan pentingnya kontribusi nyata pendidikan tinggi, sains, dan teknologi bagi masyarakat melalui penguatan riset, inovasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Melalui kebijakan lintas kementerian ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memperkuat kualitas pendidikan nasional. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan generasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi global.








