Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 yang mengharuskan penggunaan verifikasi biometrik, seperti pemindaian wajah, dalam registrasi kartu SIM prabayar. Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai kejahatan digital yang sering kali berawal dari penggunaan nomor telepon anonim.
Sistem registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) dinilai memiliki kelemahan besar. Data kependudukan yang berbentuk teks sangat rentan terhadap kebocoran dan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini memungkinkan pelaku kejahatan untuk dengan mudah mengganti nomor tanpa terdeteksi identitas aslinya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya langkah ini untuk memutus rantai anonimitas yang menjadi penyebab utama kriminalitas digital. “Sebagian besar dari kejahatan digital bermula dari nomor telepon yang tidak jelas identitasnya. Karena itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital kini menerapkan registrasi SIM dengan verifikasi biometrik,” jelas Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/6/2026).
Meutya menambahkan bahwa keamanan ruang siber tidak akan tercapai selama identitas penggunanya bisa dipalsukan. “Dengan biometrik, identitas pengguna bisa dipastikan lebih akurat dan lebih aman karena ruang digital yang aman dimulai dari identitas yang terlindungi. Senyum aman dengan biometrik,” tambahnya.
Selain itu, peraturan baru ini juga bertujuan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat. Pemerintah ingin memastikan bahwa pemilik ponsel adalah orang yang sah sesuai dengan identitas yang didaftarkan. Teknologi biometrik yang digunakan dalam sistem registrasi mandiri kini dilengkapi dengan fitur liveness detection dengan standar akurasi minimal 95 persen. Ini berarti pelaku kejahatan tidak bisa lagi mendaftarkan nomor menggunakan foto statis, topeng, atau data curian.
Kebijakan ini juga membatasi kepemilikan maksimal hanya tiga nomor prabayar per individu di setiap provider. Langkah ini dirancang untuk mengurangi industri kartu SIM yang sering digunakan oleh operator judi online atau penyebar spam massal.
Pada akhirnya, kebijakan wajib biometrik ini bertujuan untuk melindungi konsumen. Banyak warga baru menyadari bahwa NIK mereka dicatut setelah nomor misterius tersebut terlibat dalam kasus hukum. Dengan regulasi baru ini, pemerintah ingin mengembalikan kendali keamanan ke tangan masyarakat. Provider diwajibkan menyediakan fitur cek nomor, di mana warga bisa melihat nomor apa saja yang terdaftar atas nama mereka dan berhak memblokirnya jika mendapati adanya pencatutan.
Pemerintah menyadari bahwa integrasi sistem pemindaian wajah ini adalah tantangan besar, sehingga provider diberikan masa transisi selama enam bulan untuk berbenah. Namun, di tengah maraknya ancaman penipuan siber yang semakin canggih, beralih ke verifikasi biometrik bukan lagi sekadar pilihan inovasi, melainkan tameng pelindung yang mutlak diperlukan untuk menjaga dompet dan keamanan data setiap warga negara Indonesia.
Berita Terkait Jakarta
- Wamenkes Dorong Humas Kementerian Perkuat Informasi Program Cek Kesehatan Gratis
- Kapolri Soroti Peran Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas di Tengah Konflik Global
- Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara
- Polda Metro Jaya: Kondisi ABH Belum Siap untuk Diperiksa Terkait Ledakan SMAN 72
- Kemkomdigi Panggil Google dan Meta Terkait Kepatuhan PP TUNAS























