Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Tahan Eks Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji

Lia by Lia
6 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
KPK Tahan Eks Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama dengan Iskandar Aliansyah (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Yaqut akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini bermula dari pengaturan kuota ibadah haji Indonesia pada 2023 ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Dalam prosesnya, Yaqut diduga mengubah komposisi pembagian kuota setelah menerima usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu. Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus. “Pada tahap ini penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana berupa fee percepatan bagi jemaah haji khusus sebesar sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp84,4 juta per jemaah,” ujar Asep.

You might also like

:

Wakil Bupati Indramayu Puji Kontribusi RAPI dalam Penanggulangan Bencana

26 August 2026
: Pemkab Lumajang (Istimewa)

Keindahan Tersembunyi Sumber Telu Lumajang di Tengah Kebun Salak

26 August 2026

Praktik serupa diduga kembali terjadi pada pembagian kuota haji 2024, di mana Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut seharusnya mengikuti ketentuan pembagian nasional, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. “Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan permintaan fee percepatan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah haji khusus,” terang Asep.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Uang hasil pengumpulan fee itu juga diduga digunakan untuk memengaruhi proses kerja panitia khusus haji di parlemen. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, dengan hasil audit menyebutkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Proses penyidikan yang dilakukan KPK telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, sehingga penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.

“Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Hakim PN Jaksel. KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

:

Wakil Bupati Indramayu Puji Kontribusi RAPI dalam Penanggulangan Bencana

by Lia
26 August 2026
0

Headline.co.id, Wakil Bupati Indramayu ~ Lucky Hakim, memberikan apresiasi tinggi terhadap peran Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dalam penanggulangan bencana...

: Pemkab Lumajang (Istimewa)

Keindahan Tersembunyi Sumber Telu Lumajang di Tengah Kebun Salak

by Dani
26 August 2026
0

Headline.co.id, Sumber Telu ~ sebuah air terjun yang terletak di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menawarkan pesona alam yang memukau di...

:

Wabup Indramayu Tekankan Pentingnya Peran Generasi Muda dalam Pembangunan

by Dwina
26 August 2026
0

Headline.co.id, Wakil Bupati Indramayu ~ Lucky Hakim, menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam pembangunan daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah...

: Pertemuan virtual seluruh ASN, PPPK paruh waktu, dan tenaga outsourcing Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo. (tangkapan layar)

Dinsosdukcapil Gorontalo Lakukan Evaluasi Kinerja untuk Tingkatkan Pelayanan

by masfajar
26 August 2026
0

Headline.co.id, Dinas Sosial ~ Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo mengadakan evaluasi kinerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat....

: Foto Ilustrasi/Istimewa

Bupati Lumajang Tekankan Pentingnya Akurasi Data Desil Sesuai Kondisi Warga

by masfajar
26 August 2026
0

Headline.co.id, Bupati Lumajang ~ Thoriqul Haq, menekankan pentingnya akurasi data desil yang harus sesuai dengan kondisi nyata warga. Hal ini...

: Istimewa

Perayaan Maulid Nabi di Jakarta Pererat Hubungan Warga Nagan Raya

by masfajar
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Nagan Raya (IKNR) di Jakarta menjadi ajang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bupati Aceh Timur Perintahkan Pendataan Ulang UMKM Terdampak Banjir

Bupati Aceh Timur Perintahkan Pendataan Ulang UMKM Terdampak Banjir

5 April 2026
Pemkab Boven Digoel Jamin Stabilitas Pangan Menjelang Idulfitri

Pemkab Boven Digoel Jamin Stabilitas Pangan Menjelang Idulfitri

2 March 2026
Bupati Pinrang: Klinik Ramadan Jadi Ajang Perkuat Kebersamaan

Bupati Pinrang: Klinik Ramadan Jadi Ajang Perkuat Kebersamaan

2 March 2026

Takut Mimpi Buruk, Ini Doa Agar Kamu Terhindar

2 November 2019
Menkomdigi Dorong Registrasi Biometrik untuk Cegah Kejahatan Digital

Menkomdigi Dorong Registrasi Biometrik untuk Cegah Kejahatan Digital

23 July 2026
Sulawesi Utara Berpotensi Jadi Pusat Industri Perikanan Nasional

Sulawesi Utara Berpotensi Jadi Pusat Industri Perikanan Nasional

22 May 2026
Bhabinkamtibmas Olilit Raya 1 Berpartisipasi Bersihkan Lahan Jagung Bersama Petani

Bhabinkamtibmas Olilit Raya 1 Berpartisipasi Bersihkan Lahan Jagung Bersama Petani

12 February 2026

Artikel Terbaru

:

Wakil Bupati Indramayu Puji Kontribusi RAPI dalam Penanggulangan Bencana

26 August 2026
: Pemkab Lumajang (Istimewa)

Keindahan Tersembunyi Sumber Telu Lumajang di Tengah Kebun Salak

26 August 2026
BTN Indonesia Fashion Week 2026 Hadirkan Pesona Wastra Nusantara Lewat Sentuhan Modern

Pesona Wastra Nusantara di BTN Indonesia Fashion Week 2026 Menyita Perhatian

26 August 2026
Tiga Polisi Terluka Baku Tembak DPO Lampung Utara

Baku Tembak di Lampung Utara: Tiga Polisi Terluka, DPO Tewas

26 August 2026
:

Wabup Indramayu Tekankan Pentingnya Peran Generasi Muda dalam Pembangunan

26 August 2026
Viral Video Bus Bawa Massa ke Jakarta, Ternyata Rombongan Wisata

Klarifikasi Video Viral Bus Menuju Jakarta, Ternyata Rombongan Wisata

26 August 2026
: Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah serta Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana saat peluncuran Garuda Spark Innovation Spark serentak 10 kota di BSD, Tangerang, Banten, Rabu (26/8/20276). (Foto: Agus Siswanto/InfoPublik-IGID/KPM Kemkomdigi)

Garuda Spark Innovation Hub Capai 15.700 Talenta dan Investasi Rp429,5 Miliar dalam Waktu Singkat

26 August 2026

Popular Story

: Bupati Kobar, Nurhidayah, ketika meninjau langsung Posko Induk Penanganan Karhutla di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar. (foto: MC Kobar)
Nasional

Pemkab Kotawaringin Barat Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla

by Wawan
21 August 2026
0

Headline.co.id, Kotawaringin Barat ~ Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memutuskan untuk memperpanjang...

Read moreDetails

Polri Ajak Masyarakat Aktif Jaga Keamanan dan Ketertiban Nasional

Wamenag Dorong Lulusan Perguruan Tinggi Berperan dalam Pembangunan Nasional

Kemenag NTT Salurkan Bantuan dan Tinjau Kerusakan Pascagempa di Flores

Polda Bali Berikan Bantuan SAR dan Dapur Lapangan ke NTT Pasca Gempa

Menhub Dudy Minta Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

Kapanewon Moyudan Gelar Lomba Gobak Sodor untuk Kelompok Wanita Tani

45 Tim Pelajar Berkompetisi dalam Turnamen Voli di Tulungagung

Pengangkutan 2,4 Ton Ikan Sapu-Sapu dari Sungai Kemuning

Kolaborasi ITB dan Kemkomdigi Dorong Pemulihan Kesehatan Digital di Aceh Tamiang

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.