Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Tahan Eks Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji

Lia by Lia
7 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
KPK Tahan Eks Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama dengan Iskandar Aliansyah (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Yaqut akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini bermula dari pengaturan kuota ibadah haji Indonesia pada 2023 ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Dalam prosesnya, Yaqut diduga mengubah komposisi pembagian kuota setelah menerima usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu. Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus. “Pada tahap ini penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana berupa fee percepatan bagi jemaah haji khusus sebesar sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp84,4 juta per jemaah,” ujar Asep.

You might also like

Modul Pelatihan Pengembangan Ekoteologi Masuk Tahap Uji Coba

Uji Coba Modul Ekoteologi Kemenag Libatkan 25 Peserta

15 October 2026
Pemkab Belu Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum

Pencegahan Korupsi Belu Diperkuat Lewat Konsultasi Hukum

15 October 2026

Praktik serupa diduga kembali terjadi pada pembagian kuota haji 2024, di mana Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut seharusnya mengikuti ketentuan pembagian nasional, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. “Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan permintaan fee percepatan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah haji khusus,” terang Asep.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Uang hasil pengumpulan fee itu juga diduga digunakan untuk memengaruhi proses kerja panitia khusus haji di parlemen. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, dengan hasil audit menyebutkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Proses penyidikan yang dilakukan KPK telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, sehingga penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.

“Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Hakim PN Jaksel. KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Modul Pelatihan Pengembangan Ekoteologi Masuk Tahap Uji Coba

Uji Coba Modul Ekoteologi Kemenag Libatkan 25 Peserta

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Kementerian Agama menguji coba modul pelatihan pengembangan ekoteologi di Bogor, Selasa (14/10/2026). Uji coba modul ekoteologi tersebut...

Pemkab Belu Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum

Pencegahan Korupsi Belu Diperkuat Lewat Konsultasi Hukum

by Dani
15 October 2026
0

Headline.co.id, Belu ~ Atambua, Pemerintah Kabupaten Belu memperkuat pencegahan korupsi melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Belu dan Kepolisian Resor Belu....

Festival Musik Tong-Tong Sumenep 2026 Ajak Anak Muda Lestarikan Budaya Lewat Media Sosial

Festival Musik Tong-Tong Sumenep 2026 Dorong Promosi Digital

by Dani
15 October 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, mempromosikan musik tong-tong melalui media sosial dalam...

Babinsa Kangean Kawal Distribusi 14.954 Porsi MBG di Arjasa dan Kangayan

Distribusi 14.954 Porsi MBG di Kangean Dikawal Babinsa

by Dani
15 October 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Sebanyak 14.954 porsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disalurkan melalui delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Kapolri Tegaskan Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Penanganan Karhutla: 92 Kasus Naik Penyidikan, Korporasi Diperiksa

by Eko
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri meningkatkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penegakan hukum, pemadaman, pencegahan, dan deteksi dini. Kapolri...

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Dua dari Pihak Swasta

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

by Eko
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai untuk penanganan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Wamen PPPA Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak dari Eksploitasi Digital

Wamen PPPA Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak dari Eksploitasi Digital

7 February 2026
Polri Dorong Ketahanan Pangan, Wakapolda Sumsel Tinjau Kebun Jagung di Lubuk Linggau

Polri Dorong Ketahanan Pangan, Wakapolda Sumsel Tinjau Kebun Jagung di Lubuk Linggau

19 June 2026
Indonesia Belum Temukan Kasus Hantavirus Jenis HPS

Indonesia Belum Temukan Kasus Hantavirus Jenis HPS

14 May 2026
: Flyer Musabaqah Tilawatil Qur'an Tingkat Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah. (Kemenag)

Jawa Tengah Siapkan Diri untuk MTQ Nasional XXXI Tahun 2026

2 September 2026
Polri Gerak Cepat Dukung Pemadaman Karhutla Sumsel dengan Formula X-Fire

Polri Kirim 4.000 Liter Formula X-Fire untuk Atasi Karhutla di Sumsel

7 September 2026
Ekonom UGM Soroti Perlunya Perlindungan bagi Pekerja Informal

Ekonom UGM Soroti Perlunya Perlindungan bagi Pekerja Informal

5 February 2026
: Kesiapsiagaan lintas sektor serta percepatan distribusi air bersih merupakan langkah krusial dalam meminimalisir dampak kekeringan dan mengantisipasi bahaya kebakaran hutan di wilayah berisiko tinggi. Pemkab Parigi Moutong tetapkan siaga darurat karhutla, Rabu (26/8/2026).

Parigi Moutong Tetapkan Status Siaga Darurat untuk Kekeringan dan Karhutla

27 August 2026

Artikel Terbaru

Siaran Pers: Menpar Ajak GIPI Perkuat Ekosistem Pariwisata Nasional di Tengah Tekanan Geopolitik

Menpar Dorong GIPI Perkuat Ekosistem Pariwisata Nasional

15 October 2026
Karya Disabilitas Tampil di Trade Expo Indonesia 2026, Kemnaker Siapkan BLK Inklusif

BLK Inklusif Kemnaker Disiapkan untuk Penyandang Disabilitas

15 October 2026
Waspada Kabut Asap, Pemkab Jeneponto Siapkan Masker dan Perketat Deteksi Dini Kamtibmas

Kabut Asap, Pemkab Jeneponto Perketat Deteksi Dini Kamtibmas

15 October 2026
Modul Pelatihan Pengembangan Ekoteologi Masuk Tahap Uji Coba

Uji Coba Modul Ekoteologi Kemenag Libatkan 25 Peserta

15 October 2026
Polisi Periksa 19 Pria Usai Penggerebekan di Kampung Kunti Surabaya

Penggerebekan Kampung Kunti, Polisi Periksa 19 Pria

15 October 2026
BPKH Perkuat Strategi Pengelolaan Dana Haji untuk Jaga Keberlanjutan Manfaat

BPKH Perkuat Strategi Pengelolaan Dana Haji Rp185,73 Triliun

15 October 2026
Cetak Peneliti Kelas Dunia, BRIN Matangkan Ekspose Manajemen Talenta ASN di Markas BKN

Manajemen Talenta ASN BRIN Diproyeksikan Jadi yang ke-337

15 October 2026

Popular Story

: Penanganan stunting membutuhkan aksi nyata dari lini terbawah. Pemerintah Kalurahan Caturtunggal meluncurkan gerakan Caturtunggal Menyapa ke TK dan PAUD guna memastikan pemenuhan gizi anak sejak usia dini, Kamis (30/7/2026).
Nasional

Caturtunggal Menyapa Salurkan PMT untuk Cegah Stunting di Sleman

by Aditya
10 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Pemerintah Kalurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman, melaksanakan program Caturtunggal Menyapa...

Read moreDetails

Pemkot Palangka Raya Evaluasi Status Siaga Darurat Karhutla

Mutasi Polda Kepri Terbaru, 7 Pejabat Utama Berganti, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

Pelantikan 7 Pejabat Lumajang, Pj Bupati Tekankan Integritas

Inflasi Batam Capai 4,75 Persen, Pemko Perkuat Kolaborasi

Starter Persib Lawan Port FC: Barros Jadi Ujung Tombak

SMK Go Global Siapkan Tenaga Kerja Indonesia ke Pasar Global

Operasi Sarang Narkoba di Jayapura Temukan 10 Kg Ganja

B50 Hentikan Impor Solar Indonesia, Hemat Devisa Rp170 Triliun

Satlantas Sumenep Utamakan Edukasi Humanis untuk Cegah Kecelakaan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.