Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Tahan Eks Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji

Lia by Lia
2 hours ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
418 4
A A
0
KPK Tahan Eks Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama dengan Iskandar Aliansyah (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Yaqut akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini bermula dari pengaturan kuota ibadah haji Indonesia pada 2023 ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Dalam prosesnya, Yaqut diduga mengubah komposisi pembagian kuota setelah menerima usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu. Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus. “Pada tahap ini penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana berupa fee percepatan bagi jemaah haji khusus sebesar sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp84,4 juta per jemaah,” ujar Asep.

You might also like

Polres Jakarta Timur Pulangkan Fikri dan Noval ke Ibunya di Sumedang

Polres Jakarta Timur Pulangkan Fikri dan Noval ke Ibunya di Sumedang

14 March 2026
Polda Sumsel Distribusikan 135 Ton Beras kepada 20 Ribu Warga

Polda Sumsel Distribusikan 135 Ton Beras kepada 20 Ribu Warga

14 March 2026

Praktik serupa diduga kembali terjadi pada pembagian kuota haji 2024, di mana Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut seharusnya mengikuti ketentuan pembagian nasional, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. “Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan permintaan fee percepatan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah haji khusus,” terang Asep.

Uang hasil pengumpulan fee itu juga diduga digunakan untuk memengaruhi proses kerja panitia khusus haji di parlemen. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, dengan hasil audit menyebutkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Proses penyidikan yang dilakukan KPK telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, sehingga penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.

“Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Hakim PN Jaksel. KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
Lia

Lia

Related Stories

Polres Jakarta Timur Pulangkan Fikri dan Noval ke Ibunya di Sumedang

Polres Jakarta Timur Pulangkan Fikri dan Noval ke Ibunya di Sumedang

by Wawan
14 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta Timur ~ 12 Maret 2026 – Polres Metro Jakarta Timur menunjukkan komitmen dalam melindungi perempuan dan anak dengan...

Polda Sumsel Distribusikan 135 Ton Beras kepada 20 Ribu Warga

Polda Sumsel Distribusikan 135 Ton Beras kepada 20 Ribu Warga

by Aditya
14 March 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan Gerakan Pangan Murah Polri secara serentak di 47 lokasi menjelang Hari Raya...

Polri dan Bulog Adakan Bakti Kesehatan dan Pangan Murah Menjelang Idulfitri

Polri dan Bulog Adakan Bakti Kesehatan dan Pangan Murah Menjelang Idulfitri

by Lia
14 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang perayaan Idulfitri 1447 H/2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Metro Jaya mengadakan kegiatan Bakti Kesehatan...

Polda Kaltim Laksanakan Program Jumat Berkah untuk Pengemudi Ojek Online

Polda Kaltim Laksanakan Program Jumat Berkah untuk Pengemudi Ojek Online

by Ari Wibowo muhammad
14 March 2026
0

Headline.co.id, Balikpapan ~ Balikpapan. Pada Jumat, 13 Maret 2026, Bidpropam Polda Kalimantan Timur mengadakan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah...

Prabowo Subianto dan Wakil PM Australia Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

Prabowo Subianto dan Wakil PM Australia Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

by Ari Wibowo muhammad
13 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengadakan pertemuan dengan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Pertahanan Australia, Richard Marles,...

Jumlah Penduduk Indonesia Mencapai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025

Jumlah Penduduk Indonesia Mencapai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025

by masfajar
13 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melaporkan bahwa jumlah penduduk Indonesia...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.