Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Tahan Eks Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji

Lia by Lia
2 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
KPK Tahan Eks Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama dengan Iskandar Aliansyah (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Yaqut akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini bermula dari pengaturan kuota ibadah haji Indonesia pada 2023 ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Dalam prosesnya, Yaqut diduga mengubah komposisi pembagian kuota setelah menerima usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu. Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus. “Pada tahap ini penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana berupa fee percepatan bagi jemaah haji khusus sebesar sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp84,4 juta per jemaah,” ujar Asep.

You might also like

Satgas Damai Cartenz Lakukan Patroli Dialogis di Serambakon

Satgas Damai Cartenz Lakukan Patroli Dialogis di Serambakon

15 May 2026
Gubernur Lemhannas Dukung Penuh Gubernur Gorontalo

Gubernur Lemhannas Dukung Penuh Gubernur Gorontalo

15 May 2026

Praktik serupa diduga kembali terjadi pada pembagian kuota haji 2024, di mana Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut seharusnya mengikuti ketentuan pembagian nasional, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. “Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan permintaan fee percepatan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah haji khusus,” terang Asep.

Uang hasil pengumpulan fee itu juga diduga digunakan untuk memengaruhi proses kerja panitia khusus haji di parlemen. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, dengan hasil audit menyebutkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Proses penyidikan yang dilakukan KPK telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, sehingga penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.

“Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Hakim PN Jaksel. KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
Lia

Lia

Related Stories

Satgas Damai Cartenz Lakukan Patroli Dialogis di Serambakon

Satgas Damai Cartenz Lakukan Patroli Dialogis di Serambakon

by Dani
15 May 2026
0

Headline.co.id, Pegunungan Bintang ~ Personel gabungan dari Satgas Operasi Damai Cartenz mengadakan patroli dialogis di Kampung Modusit, Distrik Serambakon, Kabupaten...

Gubernur Lemhannas Dukung Penuh Gubernur Gorontalo

Gubernur Lemhannas Dukung Penuh Gubernur Gorontalo

by Lia
15 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mendapatkan dukungan dari Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), Ace Hasan...

Gorontalo Masuk Empat Besar Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia

Gorontalo Masuk Empat Besar Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia

by Dani
15 May 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Provinsi Gorontalo berhasil menempati posisi keempat dalam daftar pertumbuhan ekonomi tertinggi secara nasional pada triwulan pertama tahun...

DPRD Gorontalo Usulkan Penambahan Anggaran untuk KPID dan KIP

DPRD Gorontalo Usulkan Penambahan Anggaran untuk KPID dan KIP

by Lia
15 May 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengusulkan agar Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik mencari tambahan anggaran untuk...

DPRD Gorontalo Sampaikan Petuah Adat kepada Kadis Kominfotik Baru

DPRD Gorontalo Sampaikan Petuah Adat kepada Kadis Kominfotik Baru

by Ari Wibowo muhammad
15 May 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Dalam rapat kerja Komisi I DPRD dengan Dinas Kominfo dan Statistik, Ketua Komisi I, Fadli Poha,...

Pemerintah Gorontalo Dorong Implementasi Perda PUG Secara Menyeluruh

Pemerintah Gorontalo Dorong Implementasi Perda PUG Secara Menyeluruh

by masfajar
15 May 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo menekankan pentingnya Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai strategi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Hal ini...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Inilah Pendapat Ulama dan Niat Bacaan Puasa Ramadhan Sebulan Penuh 1442 H 2021

12 April 2021
Menko PMK: Pendidikan Harus Mencetak Generasi Unggul di Era Digital

Menko PMK: Pendidikan Harus Mencetak Generasi Unggul di Era Digital

9 February 2026
The Beast Mobil Kepresidenan Joe Biden saat KTT G20 di Bali

Ini Keistimewaan Mobil The Beast yang Menjadi Andalan Joe Biden Menghadiri KTT G20

14 November 2022
Menteri Agama Dorong Ekoteologi untuk Pelestarian Lingkungan

Menteri Agama Dorong Ekoteologi untuk Pelestarian Lingkungan

14 April 2026
Kapolda Kaltim Hadiri Kegiatan Sosial dan Kesehatan di Balikpapan untuk Peringati May Day 2026

Kapolda Kaltim Hadiri Kegiatan Sosial dan Kesehatan di Balikpapan untuk Peringati May Day 2026

1 May 2026
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Saat melakukan Upacara Peringatan HUT RI di Semarang

Pamitan, Ganjar Pranowo dan Gus Yasin Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat Jateng

17 August 2023
Polri Luncurkan 11 Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak

Polri Luncurkan 11 Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak

22 January 2026

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Bulungan, Kalimantan Utara

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Bulungan, Kalimantan Utara

16 May 2026
Gempa Magnitudo 4,3 Mengguncang Kuta Selatan, Bali

Gempa Magnitudo 4,3 Mengguncang Kuta Selatan, Bali

16 May 2026
Presiden Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah dan Gelar Panen Raya Jagung

Presiden Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah dan Gelar Panen Raya Jagung

16 May 2026
Persiapan Panen Raya Jagung di Tuban Sambut Kehadiran Presiden

Persiapan Panen Raya Jagung di Tuban Sambut Kehadiran Presiden

16 May 2026
Presiden Prabowo Akan Hadiri Peresmian Museum Ibu Marsinah dan Panen Raya Jagung

Presiden Prabowo Akan Hadiri Peresmian Museum Ibu Marsinah dan Panen Raya Jagung

16 May 2026
Satgas Damai Cartenz Lakukan Patroli Dialogis di Serambakon

Satgas Damai Cartenz Lakukan Patroli Dialogis di Serambakon

15 May 2026
Polda Lampung Berhasil Amankan Pelaku Begal Penembak Bripka Arya, Satu Tersangka Tewas

Polda Lampung Berhasil Amankan Pelaku Begal Penembak Bripka Arya, Satu Tersangka Tewas

15 May 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    3263 shares
    Share 1305 Tweet 816
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    2304 shares
    Share 922 Tweet 576
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    2366 shares
    Share 946 Tweet 592
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1839 shares
    Share 736 Tweet 460
  • Link Video Viral “Vell TikTok Blunder” di Buru di Sosial Media, Pakar Ingatkan Modus Penipuan

    1531 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Sapi Bernilai Rp180 Juta Menjadi Sorotan di Bursa Ternak Banyuwangi

    1189 shares
    Share 476 Tweet 297
  • Wali Kota Malang Dorong Warga NTT Jaga Kerukunan di Malang Raya

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.