Headline.co.id, Modus Penipuan Digital Kini Semakin Berkembang Dan Canggih ~ terutama melalui aplikasi WhatsApp (WA). Jika sebelumnya banyak penipuan dilakukan melalui manipulasi psikologis via telepon, kini para pelaku memanfaatkan aplikasi chatting. Berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC), terdapat 432.637 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 9,1 triliun dalam periode 22 November 2024 hingga 11 Januari 2026.
WhatsApp, sebagai aplikasi percakapan yang paling banyak digunakan, menjadi saluran utama bagi para pelaku kejahatan siber. Mereka tidak lagi bertindak secara amatir, melainkan terstruktur dan sistematis. Modus penipuan yang digunakan lain pengiriman file APK berupa undangan, kurir paket, hingga surat tilang, serta link phishing yang menjanjikan hadiah atau informasi dari bank. Selain itu, ada juga modus video call pemerasan. Tujuan utama para pelaku adalah mencuri data pribadi, akun perbankan, atau mengambil alih akun WA. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengklik link atau file asing, serta tidak memberikan kode OTP dan PIN.
Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid, menekankan bahwa fenomena ini bukan lagi sekadar keisengan individu, melainkan kerja sindikat yang memerlukan penanganan serius dari negara. Ia menyebutkan bahwa ego sektoral, terutama dalam pertukaran data pihak kepolisian dan perbankan, menjadi salah satu hambatan dalam menangani modus penipuan ini. “Kalau di Undang-Undang (UU) Perbankan jelas apa yang harus dijaga, misalnya rahasia nasabah, nama pribadi, dan nama ibu. Terutama dari segi profesionalitas dan nasabah, itu harus dijaga. Akan tetapi kalau kita melihat dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penanganan itu memang harus lebih cepat prosesnya,” jelasnya pada Kamis (12/3).
Iradat menegaskan bahwa untuk menangani sindikat digital ini diperlukan terobosan hukum yang kolaboratif dan visioner. Ia mengusulkan adanya data sharing agreement yang melibatkan pihak lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terutama jika terdapat transaksi yang mencurigakan. Dalam kasus-kasus tertentu seperti judi online dan penipuan digital, data sharing agreement menjadi penting untuk menelusuri otak pelaku kejahatan tersebut.
Selain itu, Iradat juga menyarankan adanya instruksi langsung dari presiden untuk memutus rantai birokrasi yang kaku melalui pembentukan satgas khusus, misalnya satgas penipuan digital yang mendapat perintah langsung dari Presiden. “Memang akan kontroversial karena isu surveillance, tapi negara lain seperti Singapura sudah membuktikan bahwa aturan ketat bisa berjalan dengan kriteria yang jelas,” tambahnya.
Upaya proteksi teknologi melalui biometrik dan pelacakan nomor perlu didukung oleh aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang jelas. Tanpa aturan tersebut, kebocoran data justru akan merugikan masyarakat. Iradat menekankan pentingnya perbaikan penerapan aturan turunan dari UU PDP, karena hingga kini aturan tersebut untuk lingkup publik atau pemerintah belum ada. “Kalau tidak dilindungi oleh aturan turunan UU PDP yang jelas, nanti ketika datanya bocor yang dirugikan masyarakat lagi,” tegasnya.
Sebagai penutup, Iradat menekankan bahwa upaya memberantas penipuan digital tidak akan tuntas jika hanya menyalahkan pihak tertentu. Menurutnya, pertahanan kuat terletak pada masyarakat melalui literasi yang baik. “Penipuan itu makin lama makin canggih. Tidak akan ada selesainya kalau kita hanya menangkap pelaku saja. Jadi perlu ada regulasi yang proaktif dari pemerintah, dan masyarakat juga perlu defensif, serta perlu diberi pelatihan banyak soal literasi digital terkait,” pungkasnya.




















