Headline.co.id, Depok ~ Pemerintah bersama akademisi dari Universitas Indonesia (UI) mengadakan diskusi publik untuk memperkuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman. Acara ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum baru bagi pengembangan museum di Indonesia. Diskusi tersebut berlangsung di Auditorium Toety Herati Noerhadi, Kampus UI Depok, dan diikuti lebih dari 400 peserta dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi museum, dan masyarakat umum.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menekankan pentingnya regulasi khusus tentang museum bagi Indonesia yang memiliki kekayaan budaya dan artefak yang melimpah. “Indonesia perlu memiliki regulasi yang jelas terkait museum. Sebagai negara dengan megadiversity, kita memiliki kekayaan artefak yang luar biasa, dan museum pada dasarnya adalah tempat untuk memamerkan harta berharga kita,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (11/3/2026).
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menyatakan bahwa penyusunan draf RUU Permuseuman telah dimulai sejak awal 2026. Pemerintah membuka kesempatan bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. “Kami mengajak berbagai pihak memberikan masukan komprehensif guna menyusun rencana besar pengembangan permuseuman Indonesia untuk 20 hingga 30 tahun mendatang, termasuk pengembangan museum digital,” jelasnya.
RUU ini dirancang untuk mendorong transformasi museum di Indonesia menjadi lembaga yang lebih modern, akuntabel, dan inklusif. Beberapa isu utama yang dibahas meliputi standardisasi museum, perlindungan koleksi, penguatan kelembagaan, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang permuseuman.
Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Untung Yuwono, menilai bahwa keterlibatan perguruan tinggi sangat penting untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan praktik keilmuan dan kebutuhan di lapangan. “RUU Permuseuman pada dasarnya adalah tentang bagaimana bangsa ini merawat ingatan dan warisan budaya kolektifnya. Perguruan tinggi memiliki peran strategis karena sivitas akademika setiap hari bekerja dengan sumber-sumber pengetahuan tentang masa lalu,” ujarnya.
Diskusi publik ini juga menghadirkan sejumlah pakar lintas disiplin, termasuk Guru Besar Arkeologi UI, Irmawati Marwoto, yang menekankan pentingnya payung hukum yang lebih kuat dan inovatif bagi pengelolaan museum di Indonesia. “Tantangan kita adalah memastikan undang-undang ini mampu melampaui ketentuan dalam regulasi sebelumnya, sehingga dapat menjawab dinamika pengelolaan museum di masa depan,” katanya.
Selain pejabat Kementerian Kebudayaan, diskusi ini juga melibatkan akademisi dan praktisi museum lainnya, seperti Ngatawi Al-Zastrouw, Cecep Eka Permana, Fitriani Ahlan Sjarif, Aprina Murwanti, serta Ajeng Arainikasih sebagai moderator. Semua masukan yang dihimpun dalam forum ini akan diproses oleh tim penyusun RUU untuk penyempurnaan naskah akademik dan draf undang-undang sebelum masuk ke tahap pembahasan legislasi selanjutnya.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah berharap museum di Indonesia dapat berkembang menjadi pusat pembelajaran sejarah dan kebudayaan yang lebih relevan bagi generasi masa kini, sekaligus menjadi etalase peradaban bangsa di masa depan.






















