Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa. Langkah ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menyatakan bahwa penghentian ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua fasilitas dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data evaluasi, penghentian sementara ini melibatkan beberapa provinsi di Wilayah II. Rinciannya adalah DKI Jakarta dengan 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit. Direktur Dony menjelaskan bahwa beberapa SPPG belum memenuhi persyaratan dasar operasional, seperti belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari evaluasi tersebut, ditemukan bahwa 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat SLHS. Selain itu, BGN juga menemukan bahwa 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Masalah lainnya adalah belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi ini terjadi pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36, Yogyakarta 86, Jawa Barat 24, Jawa Tengah 10, dan Jawa Timur 19.
BGN berencana untuk melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. “Kami akan memastikan bahwa semua unit dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Direktur Dony.






















