Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Pernyataan ini disampaikan Puan Maharani setelah memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Selasa. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. “Melalui komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak,” ujar Puan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Puan Maharani menilai bahwa penggunaan media sosial yang terlalu bebas dan berlebihan dapat memberikan dampak yang kurang baik bagi perkembangan anak. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya evaluasi dan pengetatan kebijakan terkait penggunaan platform digital oleh anak-anak. “Kebebasan penggunaan medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik,” kata Ketua DPR RI tersebut.
Lebih lanjut, Puan juga menyarankan agar kebijakan pembatasan ini dapat diperluas dengan mempertimbangkan kelompok usia lainnya. Hal ini telah diterapkan di beberapa negara yang lebih dulu mengatur akses digital bagi anak-anak sebagai upaya perlindungan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak-anak di bawah usia 16 tahun ke platform digital. Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Berdasarkan aturan tersebut, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang. “Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ungkap Meutya dalam pernyataannya di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa implementasi aturan turunan dari PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.





















