Headline.co.id, Jakarta ~ 10 Maret 2026 – Bareskrim Polri saat ini sedang menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan kepala pelatih atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 3 Maret 2026. Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.
Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional. Laporan ini diajukan oleh pelapor berinisial SD, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, terlapor berinisial HB, yang diketahui sebagai mantan Head Coach atau Kepala Pelatih atlet panjat tebing Pelatnas, telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal. Pada tanggal 6 Maret 2026, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati. Pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.
Menurut Brigjen Pol Nurul Azizah, pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilakukan karena para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). Dalam penyelidikan ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, termasuk laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp atlet putri dengan terlapor.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet. “Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkap Brigjen Pol Nurul Azizah.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor. “Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya. Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.























