Headline.co.id, Kupang ~ Personel Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya bullying dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada para pelajar di SMK Negeri 3 Kota Kupang. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 9 Maret 2026, dengan AKBP Kristiyan Neorbel Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM, selaku Kasubdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT, bertindak sebagai inspektur upacara.
Upacara bendera yang dimulai sekitar pukul 07.00 WITA ini dihadiri oleh anggota Subdit III PPA dan PPO Polda NTT, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelapa Lima Polsek Kota Lama, kepala sekolah, guru, pegawai sekolah, serta seluruh siswa SMK 3 Kota Kupang. Dalam amanatnya, AKBP Kristiyan menyampaikan pesan penting mengenai perkembangan teknologi dan potensi ancaman yang dapat memengaruhi generasi muda saat ini.
AKBP Kristiyan menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. “Adik-adik sekalian harus bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai teknologi yang seharusnya membantu justru merusak masa depan kalian,” ujarnya. Ia juga mengingatkan tentang kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang dicanangkan pemerintah sebagai upaya perlindungan generasi muda.
Selain itu, para siswa diimbau untuk menghentikan perundungan atau bullying, menghindari pergaulan bebas, serta tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. AKBP Kristiyan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat berimplikasi secara hukum. Ia juga mengingatkan agar siswa waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sering menargetkan generasi muda.
Kegiatan upacara berlangsung dengan tertib dan mendapatkan antusiasme tinggi dari para pelajar. Melalui kegiatan ini, Polda NTT berharap para siswa semakin memahami hukum, memiliki karakter yang kuat, dan mampu menjadi generasi muda yang cerdas serta bertanggung jawab di tengah perkembangan zaman. “Jika adik-adik mengetahui atau mengalami tindak kejahatan maupun keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam,” tambahnya.




















