Headline.co.id, Polda Bangka Belitung Telah Menetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Tiga Jurnalis Yang Terjadi Di Kawasan Gudang Pt Pmm Desa Air Anyir ~ Kabupaten Bangka. Ketiga tersangka tersebut kini ditahan di rumah tahanan Polda Babel setelah dilaporkan oleh para korban. Proses penahanan dilakukan setelah penyidik mendapatkan cukup bukti dan mengidentifikasi para tersangka dengan memfasilitasi pertemuan mereka dan korban.
Kombes Pol M. Rivai Arvan, Direskrimum Polda Babel, menyatakan bahwa penahanan dilakukan segera setelah bukti yang cukup terkumpul. “Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,” ujar Kombes Pol M. Rivai Arvan. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 262 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan tersebut. “Benar, itu informasi yang kita terima dari Pak Direskrimum,” katanya. Ia juga menegaskan komitmen Polda Babel dalam menangani setiap tindak pidana secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa Polda Babel berkomitmen menangani setiap tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.



















