Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi RI) baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak ke kantor perwakilan Meta Platforms Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional masih di bawah 30 persen. Hal ini menandakan adanya kesenjangan kewajiban hukum platform dan implementasinya di lapangan.
Menurut Dr. Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, pernyataan tersebut bukan sekadar masalah administratif, tetapi mencerminkan kesenjangan signifikan dalam implementasi regulasi. “Ini bukan hanya soal administratif, tetapi mencerminkan kesenjangan signifikan kewajiban hukum platform dan implementasinya di lapangan,” kata Pratama dalam keterangan tertulisnya kepada .id, Jumat (6/3/2026).
Inspeksi dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi formal dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil optimal. Pratama menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mekanisme dialog regulatif tidak efektif. “Dalam kerangka tata kelola digital, tindakan ini dapat dipahami sebagai eskalasi kebijakan yang sah ketika instrumen koordinatif tidak lagi efektif,” ujar Pratama.
Rendahnya kepatuhan regulasi Meta juga dikaitkan dengan meningkatnya kasus penipuan digital yang merugikan masyarakat. Platform media sosial sering menjadi medium utama berbagai modus kejahatan siber, termasuk investasi palsu, impersonasi, phishing, dan penipuan berbasis rekayasa sosial. Sistem rekomendasi algoritmik yang memprioritaskan engagement sering kali memperkuat distribusi konten penipuan tanpa mempertimbangkan risiko keamanan publik.
Selain penipuan digital, Komdigi juga menyoroti adanya konten disinformasi di platform Meta. Disinformasi dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas sosial dan ketahanan nasional. Konten manipulatif yang disebarkan secara sistematis dapat memicu polarisasi, mengganggu proses demokrasi, dan menciptakan distrust terhadap institusi negara.
Dalam ekosistem digital yang digerakkan algoritma, konten provokatif dan sensasional cenderung mendapatkan amplifikasi lebih tinggi. Tanpa pengawasan dan transparansi yang memadai, mekanisme ini dapat memperbesar risiko konflik sosial. Dalam kasus judi online, promosi layanan ilegal sering disamarkan untuk menghindari deteksi otomatis, menggunakan metode seperti tautan eksternal dan akun palsu.
Pratama menjelaskan bahwa kehadiran unsur lintas lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Satuan Siber TNI, dan Polri menunjukkan bahwa persoalan ini telah diposisikan sebagai isu keamanan nasional. “Koordinasi ini mencerminkan pendekatan terpadu dalam merespons rendahnya kepatuhan platform dan meningkatnya kejahatan digital,” jelas Pratama.
Menurutnya, algoritma merupakan infrastruktur kekuasaan informasi yang menentukan apa yang menjadi viral dan narasi mana yang menguat di ruang publik. Jika negara tidak memahami dan mengawasi arah kerja algoritma, maka ruang publik nasional dapat dikendalikan oleh logika komersial global.
Sidak terhadap Meta Platforms dipandang sebagai upaya negara untuk menegaskan bahwa tata kelola algoritma dan arus informasi tidak boleh sepenuhnya ditentukan oleh kepentingan korporasi. “Dengan menyatakan secara terbuka tingkat kepatuhan yang rendah serta mengaitkannya dengan lonjakan kejahatan digital dan disinformasi, pemerintah sedang membangun narasi bahwa akuntabilitas platform bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral,” kata Pratama.
Langkah yang ditempuh oleh Menkomdigi, Meutya Hafid, mencerminkan pemahaman mendalam mengenai pentingnya kolaborasi dalam tata kelola ruang siber. Namun, berurusan dengan perusahaan besar multinasional seperti Meta tidak selalu mudah karena posisi tawar Indonesia yang tidak terlalu dominan. “Pertama, terkesan bahwa yang lebih membutuhkan adalah masyarakat Indonesia, bukan Meta, kedua, perwakilan perusahaan di Indonesia sering kali tidak bisa langsung mempengaruhi kebijakan perusahaan di pusat,” pungkas Pratama.























