Headline.co.id, Kubu Raya ~ Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat berupaya mendorong perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah melalui pencatatan hak paten dan Indikasi Geografis. Langkah ini bertujuan untuk melindungi kekayaan hayati daerah agar tidak diklaim oleh pihak lain serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai bahwa Kubu Raya memiliki banyak potensi alam yang layak dipatenkan dan diperkuat identitas serta branding-nya. “Kita memiliki banyak potensi, seperti rambutan Kubu Raya yang terkenal, baik rambutan cangkok maupun rambutan tempel. Selain itu ada langsat, cempedak, jahe, hingga madu kelulut. Semua ini harus dimatangkan agar tidak diambil atau diklaim pihak lain,” ujarnya saat menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat di ruang rapat Bupati Kubu Raya, Sungai Raya, Rabu (4/3/2026).
Sukiryanto juga mendorong peran Perusahaan Umum Daerah dalam mendukung pengelolaan serta penguatan produk unggulan daerah tanpa harus terhambat proses birokrasi yang panjang. Menurutnya, dukungan pembiayaan dapat dilakukan melalui Perumda sehingga tidak seluruhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. “Jika terkendala pembiayaan, bisa melalui Perumda. Tidak semua harus masuk APBD yang prosesnya panjang. Prinsipnya jika ingin berusaha harus berani berinvestasi dan bergerak cepat,” katanya.
Ia juga membagikan pengalamannya mengembangkan pabrik pengolahan buah di bawah merek Khatulistiwa Global Food yang telah mengikuti berbagai pameran hingga ke luar negeri, seperti Sarawak dan Brunei. Menurut Sukiryanto, hilirisasi produk menjadi kunci agar komoditas lokal tidak lagi bergantung pada musim maupun fluktuasi harga bahan mentah. “Rambutan misalnya dapat diolah menjadi jus, puree, atau selai. Kita membeli dari masyarakat dalam kondisi bersih tanpa kulit dan biji, kemudian dibekukan. Dengan cara ini, produk tidak lagi bergantung pada musim panen,” jelasnya.
Ia berharap melalui kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, berbagai produk unggulan Kubu Raya dapat segera didaftarkan sebagai Indikasi Geografis sehingga memiliki perlindungan hukum yang kuat. “Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menganalisis dan menentukan produk mana yang akan didorong menjadi paten. Harapannya ini dapat memperkuat ekonomi masyarakat Kubu Raya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menekankan pentingnya pencatatan Indikasi Geografis sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan hayati daerah. Menurutnya, Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati yang tinggi memiliki potensi sumber daya genetik yang sangat besar dan harus dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, potensi tersebut berisiko diklaim oleh pihak lain.
“Ada pengalaman di mana kopi dari Indonesia pernah diakui oleh pihak luar. Karena itu, sebelum diambil pihak lain, kita harus mencatat dan mengelolanya dengan benar. Indikasi Geografis memberikan dasar hukum yang kuat jika terjadi klaim atau persaingan tidak sehat,” kata Jonny. Ia menambahkan bahwa objek Indikasi Geografis tidak hanya terbatas pada madu kelulut, tetapi juga dapat mencakup produk perkebunan seperti gula aren, hasil perikanan, peternakan, hingga kerajinan masyarakat. “Semua produk yang memiliki karakteristik khas karena faktor geografis dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis,” pungkasnya.


















