Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Manual Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management System/ESMS) terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) di Jakarta pada Selasa (3/3/2026). Acara ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pembiayaan kebencanaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan di bidang penanggulangan bencana. Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, dalam sambutannya menekankan pentingnya Manual ESMS sebagai instrumen untuk memastikan pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan sosial secara menyeluruh.
Raditya Jati menjelaskan bahwa cakupan ESMS meliputi proses identifikasi risiko, langkah mitigasi, pengawasan, hingga mekanisme pelaporan dan pengaduan. “Melalui penerapan ESMS, setiap program yang didanai Pooling Fund Bencana diharapkan tidak hanya efektif dalam merespons keadaan darurat, tetapi juga meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Manual ESMS ini dirancang sebagai pedoman operasional dalam seluruh siklus pendanaan, mulai dari tahap perencanaan kegiatan, implementasi, hingga evaluasi. Dengan adanya standar ini, BNPB berupaya memastikan pembiayaan penanggulangan bencana selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan inklusif.
Sebagai bagian dari transformasi pengelolaan pembiayaan risiko bencana, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Kebijakan ini memperkenalkan mekanisme Pooling Fund Bencana sebagai instrumen penghimpunan dana secara profesional yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, dan sumber sah lainnya.
Melalui skema tersebut, dana dikelola dengan instrumen investasi, serupa dengan mekanisme yang diterapkan pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), guna mengisi kesenjangan pembiayaan yang belum sepenuhnya tertanggung oleh anggaran negara. Raditya Jati menambahkan bahwa inovasi pembiayaan risiko ini juga mendapat pengakuan internasional, termasuk dalam forum G20, sebagai langkah maju Indonesia dalam membangun sistem keuangan yang tangguh dan terintegrasi. “Melalui PFB, pembiayaan bencana tidak lagi hanya sekadar administratif, melainkan menjadi bagian integral dari sistem keuangan negara yang direncanakan secara matang demi mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Raditya Jati.



















