Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang pengedar ekstasi di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Minggu (1/3/2026). Kedua tersangka, Syaiful alias Ipul dan Benny Saputra, ditangkap dengan barang bukti berupa 30.000 butir ekstasi yang diperkirakan bernilai Rp30 miliar. Penangkapan ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Menurut Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam interogasi awal, tersangka Ipul mengaku telah dua kali dihubungi oleh seseorang bernama Robi untuk mengantarkan ekstasi dari Kota Pekanbaru, Riau, ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Ipul bertindak bersama Benny yang berperan sebagai sopir dan bertugas mencari mobil rental. “Tersangka Ipul dihubungi oleh Indra yang mengarahkan ke lokasi pengambilan narkoba di daerah Rumbai, Kota Pekanbaru,” ujarnya pada Selasa (3/3/2026).
Pada pukul 11.06 WIB, Ipul bergerak ke lokasi yang telah ditentukan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha WR 155 CC miliknya. Ia berhasil mengambil barang bukti narkoba yang disembunyikan di bawah tiang listrik di pinggir jalan. “Setengah jam kemudian, Benny datang menjemput Ipul dan mereka langsung melanjutkan perjalanan menuju Kota Palembang,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kedua tersangka kini harus menghadapi proses hukum atas tindakan mereka.






















