Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah memberi sinyal positif terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan pada 2026. Melalui Kementerian Keuangan, anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan dan direncanakan cair mulai pekan pertama Ramadan, sekitar 6–15 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi aparatur negara sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026. Pemerintah menargetkan seluruh pembayaran rampung paling lambat sepuluh hari sebelum hari raya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan percepatan pencairan tersebut telah dirancang secara matang. “Pencairan THR Minggu pertama puasa,” kata Purbaya dikutip Minggu, 1 Maret 2026.
Menurutnya, langkah percepatan ini bertujuan memberi ruang waktu yang cukup bagi ASN dan pensiunan untuk mempersiapkan kebutuhan pokok sebelum puncak arus mudik dan potensi kenaikan harga bahan pangan.
Strategi Jaga Daya Beli dan Perputaran Ekonomi
Selain sebagai bentuk penghargaan atas kinerja aparatur negara, kebijakan pencairan THR lebih awal juga dirancang untuk mendorong perputaran ekonomi nasional. Tambahan pendapatan tersebut diharapkan meningkatkan konsumsi rumah tangga di sektor riil, khususnya menjelang momentum hari besar keagamaan.
Dengan alokasi anggaran yang signifikan, pemerintah menilai kebijakan ini memiliki efek berganda (multiplier effect), terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang bergantung pada lonjakan konsumsi musiman.
Jadwal dan Dasar Hukum Gaji ke-13
Sementara itu, pencairan Gaji ke-13 bagi ASN dijadwalkan berlangsung pada pertengahan tahun, yakni antara Juni hingga Juli 2026, mengikuti pola tahun sebelumnya. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, pejabat negara, TNI, Polri, serta pensiunan ASN. Tujuan utamanya untuk membantu memenuhi kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Komponen Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin). Besaran yang diterima masing-masing pegawai akan berbeda, tergantung golongan, jabatan, dan masa kerja.
Komponen dan Skema THR ASN 2026
Untuk THR 2026, pemerintah masih mengacu pada skema pembayaran penuh atau 100 persen untuk tunjangan kinerja bagi ASN pusat. Adapun ASN daerah akan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Secara umum, komponen THR mencakup:
- Gaji pokok sesuai golongan ruang dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Bagi pensiunan, komponen yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan yang disalurkan melalui PT Taspen atau PT Asabri.
Estimasi Besaran THR ASN 2026
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan nominal resmi THR ASN 2026. Namun, besaran biasanya mengacu pada struktur gaji berdasarkan pangkat dan golongan.
Perkiraan besaran THR ASN 2026 adalah:
- Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta.
- Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta.
- Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta.
- Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta.
Meski anggaran telah disiapkan, penerbitan Peraturan Pemerintah terbaru tetap menjadi dasar hukum utama yang dinantikan. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menandatangani aturan teknis tersebut dalam waktu dekat guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh satuan kerja kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Dengan kepastian jadwal dan alokasi anggaran ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan hak-hak aparatur negara terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.






















