Headline.co.id, Tim Penyidik Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Koko Erwin ~ seorang bandar narkoba, di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa Erwin berencana melarikan diri ke Malaysia. Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Erwin berencana berangkat ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Pelarian Koko Erwin dibantu oleh dua orang, yaitu Akhsan alias Genda dan Rusdianto. Brigjen Pol. Eko menyatakan, “Rusdianto dihubungi seseorang untuk menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia, meskipun dia tahu Erwin adalah buronan.” Rusdianto tetap memfasilitasi penyebrangan tersebut dengan imbalan sebesar Rp7 juta.
Penyidik kemudian melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin dan berhasil mencegahnya melarikan diri ke Malaysia. Saat ditangkap, Koko Erwin tidak melakukan perlawanan dan menyerah dengan pasrah. “Erwin tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” jelas Brigjen Pol. Eko dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 27 Februari 2026.




















