Headline.co.id (Jakarta) ~ Akibat peningkatan penyebaran virus corona membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional industri pariwisata di Ibu Kota, penutupan diperpanjang hingga 19 April 2020.
baca juga: Dukung Imbauan Presiden, KAI Perpanjang Pengembalian 100 Persen Pembatalan Tiket Hingga 4 Juni
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan bahwa pelaksanaan penutupan sementara industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta diperpanjang sampai tanggal 19 April 2020.
Pada keputusan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup industry tersebut mulai dari 23 Maret hingga 5 April 2020. Surat edaran itu untuk peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi COVID-19. Berikut daftar jenis tempat hiburan yang akan ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta:
baca juga: Kenali Gejala Serangan Jantung Pagi Hari
- Klab malam
- Diskotek
- Pub/ Musik hidup
- Karaoke Keluarga
- Karaoke Executive
- Bar/ Rumah minum
- Griya pijat
- Spa
- Bioskop
- Bola gelinding
- Bola sodok
- Mandi uap
- Seluncur
- Arena permainan ketangkasan manual mekanik atau elektronik untuk orang dewasa
- Gelanggang rekreasi olahraga
- Arena permainan ketangkasan manual mekanik dan/atau elektronik untuk anak-anak/keluarga
- Usaha jasa salon kecantikan/jasa perawatan rambut
- penyelenggaraan kegiatan MICE/Ballroom/balai pertemuan
Baca juga: Ma’ruf Amin Dorong MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik di Tengah Pandemik Covid-19


















