Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045 di Jakarta pada Kamis (26/2/2026). Peluncuran ini bertujuan untuk memberikan arah strategis dalam transformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis data, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi atas peluncuran dokumen tersebut. Ia menilai dokumen ini memberikan arah jangka panjang yang konsisten bagi transformasi digital pemerintah agar sejalan dengan agenda pembangunan nasional. “Pemerintahan digital bukan sekadar soal aplikasi ataupun infrastruktur, tetapi bagaimana negara menyentuh masyarakat melalui pengelolaan data yang baik, sistem digital yang saling terhubung, serta kebijakan yang dirumuskan berdasarkan informasi yang tepat dan akurat,” ujar Meutya Hafid.
Meutya menambahkan bahwa teknologi pemerintah digital menjadi pendorong utama sekaligus fondasi dalam penyediaan layanan publik melalui tiga fungsi utama sistem elektronik pemerintahan, yaitu pertukaran data, pemrosesan data, dan penyimpanan data. Ketiga fungsi ini menjadi prasyarat terwujudnya layanan publik berbasis data.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong penguatan tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik, klasifikasi data berbasis risiko, pemisahan lapisan data dari aplikasi untuk mencegah vendor lock-in, pengembangan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), audit teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara berkala, serta penguatan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan pentingnya eksekusi yang konsisten dan terukur untuk keberhasilan rencana induk ini. “Transformasi digital ini adalah game changer. Kita harus mengeksekusi perencanaan yang hebat ini dengan disiplin agar berdampak nyata,” ujarnya.
Luhut juga menyampaikan bahwa transformasi digital berbasis kecerdasan artifisial (AI) berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga delapan sampai sembilan persen pada periode 2029–2030. Digitalisasi yang terintegrasi juga dinilai mampu memperluas basis penerimaan pajak serta meningkatkan transparansi dan efisiensi tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyebut rencana induk ini sebagai tonggak strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berorientasi pada publik. “Transformasi ini bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi transformasi pengalaman layanan publik. Negara harus hadir tanpa mempersulit dan melayani dengan lebih cepat serta transparan,” kata Rini.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menambahkan bahwa pembangunan nasional sejak era perencanaan lima tahunan selalu bertumpu pada data sebagai dasar pengambilan keputusan. Ia menilai, dengan dukungan infrastruktur digital yang semakin maju, pemanfaatan data yang akurat dan terpadu akan menjadi fondasi percepatan pembangunan menuju Indonesia 2045.
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 disusun dengan pendekatan kolaboratif lintas kementerian dan lembaga, serta melibatkan pemerintah daerah. Dokumen ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola digital, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur, memastikan keamanan sistem yang tangguh, serta menghadirkan layanan digital yang inklusif dan mudah diakses masyarakat.
Melalui peluncuran rencana induk tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk membangun pemerintahan digital yang terintegrasi dan adaptif, sekaligus memperkuat fondasi menuju visi Indonesia Emas 2045.























