Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Napi Koruptor Setya Novanto dan Oce Kaligis Berpeluang Bebas karena Virus Corona? Cek Disini Penjelasannya

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Pemerintah
393 29
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberika usulan agar narapidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dapat dibebaskan di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Atas hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar narapidana koruptor yang berusia di atas 60 tahun. Jumat, (03/04/2020).

Baca juga: Update Terbaru Covid-19 di Indonesia Jumat 03 April 2020: Total Pasien Positif Menjadi 1.986 Kasus Hampir Tembus 2.000

You might also like

UIN Palangka Raya Resmi Kukuhkan Empat Guru Besar

UIN Palangka Raya Resmi Kukuhkan Empat Guru Besar

26 November 2025
Ditpolairud Polda DIY Gelar Ziarah Laut untuk Peringati HUT ke-75 Polairud

Ditpolairud Polda DIY Gelar Ziarah Laut untuk Peringati HUT ke-75 Polairud

26 November 2025

Dalam rilisannya tersebut ada 22 nama napi koruptor yang telah berusia di atas 60 tahun. Seperti mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, hingga mantan Menteri ESDM Jero Wacik pun masuk dalam daftar napi koruptor yang ada potensi bebas jika usulan Menteri Hukum dan HAM tersebut disepakati.

Baca juga: Cegah Korupsi Percepatan Penanganan Corona, KPK Tepatkan Anggotanya Di Gugus Tugas COVID-19

Terkait ide itu, Yasonna menyampaikannya saat rapat bersama Komisi III lewa teleconference, Rabu 1 April 2020. Yasonna mengatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang kapasitasnya berlebih.

Baca juga: WhatsApp Radar Covid-19, Fitur Baru yang Semakin Memudahkan Masyarakat

Menurutnya, akan ada 35 ribu napi yang akan dibebaskan. Hal ini berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Kebijakan ini pun sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

Baca juga: Virus Corona Terus Merebak, Lebih dari 53 Ribu Orang Meninggal

Selain itu, ada berbagai pidana yang tidak dapat dilepaskan karena terbentur aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Nantinya, Yasonna akan mengajukan revisi PP tersebut dalam ratas bersama presiden.

Baca juga: Kota Shenzen, Tiongkok Larang Keras Warganya untuk Konsumsi Satwa Liar

“Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari,” ungkap Yasonna dilansir dari Detikcom.

Baca juga: Berikut Panduan Cara Menikmati Listrik Gratis untuk Pelanggan 450 VA dan 900 VA! Cek Disini

“Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua pertiga masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang,” lanjutnya.

Baca juga: Menjelang Ramadan, Jokowi Intruksikan Jajarannya untuk Memastikan Ketersediaan Bahan Pokok di Lapangan

Berikut nama-nama napi koruptor yang berusia di atas 60 tahun berdasarkan keterangan ICW yang akan bebas jika PP Menkumham disahkan:

-Pengacara, Oce Kaligis (77 tahun) divonis 7 tahun penjara sejak 2015 dalam kasus suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

-Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (63 tahun) divonis 10 tahun penjara sejak 2016 dalam kasus korupsi penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri.

-Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (64 tahun) divonis 15 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik.

-Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (61 tahun) divonis 7 tahun penjara sejak 2017 dalam kasus suap Uji Materi UU Peternakan.

-Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70 tahun) divonis 4 tahun penjara sejak 2017 dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

-Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, Ramlan Comel (60 tahun) divonis 7 tahun penjara sejak 2014 dalam kasus suap penanganan perkara.

-Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (70 tahun) divonis 8 tahun penjara sejak 2016 dalam kasus suap Dana Operasional Menteri.

-Pengacara, Fredrich Yunadi (70 tahun) divonis 7,5 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto.

-Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada (72 tahun) divonis 10 tahun penjara sejak 2014 dalam kasus korupsi dana bansos.

-Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (62 tahun) divonis 10 tahun penjara sejak 2014 dalam kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan.

-Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73 tahun) divonis 8 tahun penjara sejak 2015 dalam kasus korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA.

-Mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (69 tahun) divonis 6 tahun penjara sejak 2017 dalam kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang.

-Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63 tahun) divonis 5,6 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara.

-Mantan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (68 tahun) divonis 3,5 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD.

-Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68 tahun) divonis 6,5 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang.

-Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60 tahun) divonis 4,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Bengkulu Selatan.

-Mantan Wali Kota Pasuruan, Setiyono (64 tahun) divonis 3,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus suap proyek dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

-Mantan anggota DPR RI, Budi Supriyanto (60 tahun) divonis 5 tahun penjara sejak 2016 dalam kasus suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku

-Mantan anggota DPR RI, Amin Santono (70 tahun) divonis 8 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus suap dana perimbangan keuangan daerah.

-Mantan Anggota DPR RI, Dewie Yasin Limpo (60 tahun) divonis 8 tahun penjara sejak 2016 dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua.

-Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60 tahun) divonis 3,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus suap izin pembangunan Meikarta.

-Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, Johannes Kotjo (69 tahun) divonis 4,5 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Tags: ICWMenkumhamOce KaligisSetya NovantoVirus Corona
Aditya

Aditya

Related Stories

UIN Palangka Raya Resmi Kukuhkan Empat Guru Besar

UIN Palangka Raya Resmi Kukuhkan Empat Guru Besar

by Aditya
26 November 2025
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengukuhkan empat Guru Besar dalam sebuah acara yang berlangsung di...

Ditpolairud Polda DIY Gelar Ziarah Laut untuk Peringati HUT ke-75 Polairud

Ditpolairud Polda DIY Gelar Ziarah Laut untuk Peringati HUT ke-75 Polairud

by Lia
26 November 2025
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Polairud pada tahun 2025, Ditpolairud Polda DIY menyelenggarakan kegiatan ziarah...

Kakorlantas Polri Dianugerahi Penghargaan Digitalisasi Lalu Lintas di detikcom Awards 2025

Kakorlantas Polri Dianugerahi Penghargaan Digitalisasi Lalu Lintas di detikcom Awards 2025

by Lia
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menerima penghargaan sebagai Tokoh...

Wakapolda Sumbar Kunjungi Lokasi Banjir di Ulakan Tapakis, Distribusikan Bantuan untuk Warga

Wakapolda Sumbar Kunjungi Lokasi Banjir di Ulakan Tapakis, Distribusikan Bantuan untuk Warga

by Lia
26 November 2025
0

Headline.co.id, Padang Pariaman ~ Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin, S.I.K., M.H., CSPHR., bersama Bupati Padang Pariaman Jon Kenedi Aziz,...

Sirajoni Soroti Pentingnya Ketelitian dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Sirajoni Soroti Pentingnya Ketelitian dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Banjarbaru ~ Pemerintah Kota Banjarbaru menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang teliti dan tertib. Pada Rabu (26/11/2025), perangkat daerah di...

Pemprov Sumbar Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Batu Busuak

Pemprov Sumbar Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Batu Busuak

by Lia
26 November 2025
0

Headline.co.id, Batu ~ Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) memastikan penanganan darurat bagi warga yang terdampak banjir di Batu Busuak,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3.4 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.4 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

19 November 2025
Media Sosial dan Film Dapat Mengubah Persepsi STEM di Kalangan Perempuan

Media Sosial dan Film Dapat Mengubah Persepsi STEM di Kalangan Perempuan

12 November 2025

Samsung Galaxy A5s 5G: Harga Spesifikasi Serta Fitur Menarik Terbaru

16 September 2021

Gubernur Banten Tidak Ingin Ada Siswa Tercecer Akibat Keterbatasan Ekonomi Maupun Fasilitas

19 June 2020

Polda Banten dan ASDP Merak Sepakat Menutup Pelabuhan Merak Bagi Pemudik

29 April 2020
Pemko Dumai Perkuat Komitmen Pendidikan di HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

Pemko Dumai Perkuat Komitmen Pendidikan di HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

26 November 2025
Kembali ke Tanah Suci: Merajut Kenangan Haji Setelah Penantian Panjang

Kuota Haji 221 Ribu: Kembali ke Tanah Suci Setelah Penantian

20 September 2024

Artikel Terbaru

UIN Palangka Raya Resmi Kukuhkan Empat Guru Besar

UIN Palangka Raya Resmi Kukuhkan Empat Guru Besar

26 November 2025
Ditpolairud Polda DIY Gelar Ziarah Laut untuk Peringati HUT ke-75 Polairud

Ditpolairud Polda DIY Gelar Ziarah Laut untuk Peringati HUT ke-75 Polairud

26 November 2025
Kakorlantas Polri Dianugerahi Penghargaan Digitalisasi Lalu Lintas di detikcom Awards 2025

Kakorlantas Polri Dianugerahi Penghargaan Digitalisasi Lalu Lintas di detikcom Awards 2025

26 November 2025
Wakapolda Sumbar Kunjungi Lokasi Banjir di Ulakan Tapakis, Distribusikan Bantuan untuk Warga

Wakapolda Sumbar Kunjungi Lokasi Banjir di Ulakan Tapakis, Distribusikan Bantuan untuk Warga

26 November 2025
Sirajoni Soroti Pentingnya Ketelitian dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Sirajoni Soroti Pentingnya Ketelitian dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

26 November 2025
Pemprov Sumbar Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Batu Busuak

Pemprov Sumbar Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Batu Busuak

26 November 2025
Pemprov Sumbar Bangun Dapur Umum dan Salurkan Bantuan di Lokasi Bencana

Pemprov Sumbar Bangun Dapur Umum dan Salurkan Bantuan di Lokasi Bencana

26 November 2025

Popular Story

  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemerintah Ajak Mahasiswa Perkuat Dialog di Istana Negara

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.