Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengumumkan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Tahun Anggaran 2026 Triwulan I telah disalurkan kepada 16 pemerintah daerah di Papua pada 23 Februari 2026. Penyaluran ini merupakan yang tercepat sejak diberlakukannya Undang-Undang Otsus.
Ribka Haluk menyatakan, “Sejumlah daerah sudah merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan,” dalam keterangan resminya pada Selasa, 24 Februari 2026. Berdasarkan data dari Kemendagri per 19 Februari 2026, dana tersebut telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di 13 pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Jayapura, Pegunungan Bintang, Supiori, Yahukimo, Kota Jayapura, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Merauke, Jayawijaya, dan Sarmi, menerima dana pada 23 Februari 2026. Total dana yang disalurkan terdiri dari komponen Dana Otsus 1 persen, 1,25 persen, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dengan jumlah yang bervariasi. Provinsi Papua, misalnya, menerima Rp166,38 miliar, Kabupaten Yahukimo Rp142,06 miliar, Kabupaten Pegunungan Bintang Rp94,90 miliar, Provinsi Papua Selatan Rp91,56 miliar, dan Provinsi Papua Barat Daya Rp84,61 miliar.
Ribka menjelaskan bahwa percepatan penyaluran tahun ini didukung oleh peningkatan interoperabilitas sistem keuangan daerah melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta sistem perencanaan Bappenas. “Terjadi percepatan dan perbaikan tata kelola penyaluran Dana Otsus pada 2025 dan 2026. Interoperabilitas sistem sangat membantu dalam meningkatkan kinerja penyaluran,” ujarnya.
Namun, Ribka juga menyoroti beberapa daerah yang belum menyelesaikan syarat penyaluran Dana Otsus Triwulan I. Ia mengimbau para gubernur, bupati, dan wali kota terkait agar segera menuntaskan seluruh kewajiban tersebut sehingga pelayanan publik pada triwulan pertama, khususnya Januari hingga Maret, dapat berjalan optimal.
Wamendagri menegaskan bahwa Dana Otsus difokuskan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sehingga ketepatan waktu penyaluran sangat berpengaruh terhadap manfaat yang diterima masyarakat.























