Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan apresiasi atas tindakan cepat aparat penegak hukum yang telah menangkap Bripda MS, anggota Brimob di Kepolisian Daerah Maluku, dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (23/2/2026), Menteri PPPA mengungkapkan rasa duka mendalam atas meninggalnya AT, seorang pelajar MTs di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Ia menegaskan bahwa pemerintah sangat serius menangani kasus ini karena korban adalah anak dan kejadian berlangsung dalam konteks pengamanan oleh aparat.
“Hak anak sebagai saksi harus dilindungi dalam setiap proses hukum,” tegasnya. Menteri PPPA juga mendorong semua instansi untuk menegakkan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak dalam setiap kegiatan yang melibatkan anak. Kebijakan ini penting untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, maupun risiko bahaya.
Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang, terutama yang dapat membahayakan keselamatan anak. Selain itu, Kementerian PPPA mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, untuk memastikan korban dan keluarga mendapatkan perlindungan hukum, medis, dan psikososial secara menyeluruh. Pendampingan berkelanjutan dianggap penting untuk meminimalkan dampak trauma dan menjamin proses pemulihan berjalan optimal.
Tersangka diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar jika terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Selain proses pidana, tersangka juga akan menjalani pemeriksaan kode etik berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai penutup, Menteri PPPA mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, baik melalui hotline 129 atau WhatsApp di 08-111-129-129, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.





















