Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan membuka akses impor produk dari Amerika Serikat (AS) telah dipertimbangkan dengan matang, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional dan perlindungan industri dalam negeri. Pemerintah telah menyetujui impor beras dari AS dengan alokasi khusus sebanyak 1.000 ton, namun realisasinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/2/2026), menyatakan bahwa selama lima tahun terakhir, Indonesia tidak melakukan impor beras dari AS. “Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran terkait impor produk ayam dari AS, Haryo menjelaskan bahwa impor dilakukan dalam bentuk live poultry untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor dengan estimasi nilai sekitar USD17–20 juta. “GPS sangat dibutuhkan peternak dalam negeri sebagai sumber genetik utama, sementara Indonesia belum memiliki fasilitas pembibitan GPS,” ujarnya.
Selain itu, impor bagian ayam seperti leg quarters, breasts, legs, atau thighs diperbolehkan selama memenuhi persyaratan kesehatan hewan, keamanan pangan, dan ketentuan teknis lainnya. Untuk kebutuhan industri makanan domestik, pemerintah juga mengimpor mechanically deboned meat (MDM) sekitar 120.000–150.000 ton per tahun sebagai bahan baku sosis, nugget, bakso, dan produk olahan lainnya.
Pemerintah juga membuka akses impor jagung asal AS untuk bahan baku industri makanan dan minuman (Mamin) dengan volume tertentu per tahun. Pada 2025, kebutuhan impor jagung untuk industri tersebut diperkirakan mencapai 1,4 juta ton. Produk jagung asal AS dinilai memiliki spesifikasi dan standar mutu yang sesuai kebutuhan industri.
Terkait impor minuman beralkohol asal AS, Haryo menjelaskan bahwa nilai impor dari AS pada 2025 sekitar USD86,1 juta atau hanya 7 persen dari total impor minuman beralkohol Indonesia yang mencapai USD1,23 miliar. Angka tersebut relatif kecil dibandingkan impor dari negara-negara Eropa. Seluruh impor minuman beralkohol tetap tunduk pada perizinan dan ketentuan keamanan pangan yang diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Haryo juga membantah kabar bahwa pemerintah mengizinkan masuknya pakaian bekas asal AS. Ia menegaskan bahwa yang diatur adalah impor shredded worn clothing (SWC), yakni pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri. SWC digunakan sebagai bahan baku industri kain perca dan benang daur ulang, berbeda dengan pakaian bekas siap pakai yang dijual kembali ke pasar.
Jika terjadi lonjakan impor yang berpotensi mengganggu pasar domestik, pemerintah dan AS memiliki forum Council on Trade and Investment yang secara berkala membahas implementasi perjanjian perdagangan, termasuk evaluasi dampak terhadap stabilitas pasar dan perdagangan kedua negara. “Pemerintah tetap menjaga keseimbangan keterbukaan perdagangan dan perlindungan kepentingan nasional,” tegas Haryo.




















