Headline.co.id, Jakarta ~ Khairul Fahmi, Co-Founder ISESS, menekankan bahwa kemerdekaan Indonesia tidak hanya dicapai melalui perjuangan bersenjata. Meskipun Proklamasi 17 Agustus 1945 menandai awal berdirinya negara, pengakuan kedaulatan penuh baru terwujud setelah proses diplomasi internasional yang panjang dan terstruktur. “Pada masa revolusi yang paling genting, ketika agresi militer Belanda berusaha mematahkan eksistensi republik, komunitas internasional turun tangan dengan membentuk Committee of Good Offices on Indonesia oleh Dewan Keamanan PBB pada 1947,” ujar Khairul Fahmi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Khairul Fahmi menjelaskan bahwa komite yang dikenal sebagai “Komite Jasa Baik” tersebut dibentuk untuk memediasi konflik Indonesia dan Belanda. Namun, komposisi keanggotaannya tidak sepenuhnya menguntungkan Indonesia, karena Belgia, salah satu anggotanya, memiliki kedekatan dengan Belanda. Amerika Serikat pada awalnya juga mempertimbangkan kepentingan Eropa serta dinamika awal Perang Dingin, sementara Australia lebih simpatik terhadap perjuangan Republik Indonesia.
Dalam situasi tersebut, Indonesia menghadapi meja perundingan dengan keterbatasan militer dan material. Namun, di situlah letak makna strategis diplomasi Indonesia. Komite Jasa Baik memberikan ruang legal dan politik bagi Republik untuk diakui sebagai pihak sah dalam konflik, bukan sekadar pemberontakan kolonial. Komite ini mengawasi gencatan senjata, memediasi perundingan, dan menjaga agar jalur politik tetap terbuka. “Ketika Amerika Serikat mulai melihat stabilitas Indonesia sebagai kepentingan strategis, tekanan internasional terhadap Belanda meningkat dan jalan menuju pengakuan kedaulatan pada 1949 pun terbuka,” tegas Khairul Fahmi.
Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa forum multilateral tidak otomatis berpihak kepada pihak yang lemah, melainkan merupakan arena kepentingan. Namun, dengan mandat yang jelas dan pengawasan kolektif, forum tersebut dapat menjadi jembatan dari konflik menuju pembentukan negara yang berdaulat. Kerangka serupa kini muncul melalui inisiatif Board of Peace yang digagas Presiden Donald Trump dan memperoleh legitimasi melalui resolusi Dewan Keamanan PBB. Dengan mandat formal dari Dewan Keamanan, mekanisme ini memiliki dasar hukum internasional yang kuat.
Namun, seperti halnya Komite Jasa Baik pada masanya, keberhasilan Board of Peace tidak ditentukan oleh retorika, melainkan oleh kemampuan dalam mengawal implementasi. Konflik Israel–Palestina bukan hanya persoalan penghentian kekerasan, tetapi juga menyangkut isu kenegaraan, legitimasi, keamanan regional, serta fragmentasi politik internal. Dalam banyak aspek, tantangan Palestina bahkan lebih kompleks dibandingkan situasi Indonesia pada 1947.
Dunia saat ini lebih terpolarisasi, dengan rivalitas kekuatan besar yang semakin tajam. Isu keamanan global serta persepsi terhadap terorisme turut memengaruhi cara konflik dipandang oleh komunitas internasional. Oleh karena itu, Board of Peace akan diuji bukan hanya sebagai mediator, tetapi juga sebagai pengawal transisi politik. Mekanisme ini harus memastikan bahwa setiap kesepakatan tidak berhenti pada deklarasi, melainkan bergerak menuju pembentukan institusi pemerintahan yang sah, pengaturan keamanan bersama, serta peta jalan menuju pengakuan kedaulatan. Tanpa supervisi kolektif yang konsisten, kesepakatan berisiko runtuh akibat ketidakpercayaan dan dinamika domestik para pihak.
Di tengah skeptisisme terhadap efektivitas multilateralisme, pengalaman Indonesia menjadi pengingat bahwa mekanisme internasional dapat bekerja ketika mandat dihormati dan kepentingan strategis bertemu dengan legitimasi moral. Komite Jasa Baik bukanlah lembaga yang sempurna, tetapi efektivitasnya terlihat ketika menjadi bagian dari perubahan arsitektur politik global pasca-Perang Dunia II yang semakin menolak kolonialisme.
Board of Peace saat ini berada di persimpangan sejarah yang serupa, meski dalam konteks berbeda. Ia dapat menjadi sekadar forum tambahan dalam daftar panjang resolusi yang tidak pernah tuntas. Namun, ia juga berpotensi menjadi katalis perubahan apabila mampu mengubah konflik berkepanjangan menjadi proses politik yang terstruktur dan diawasi secara internasional.
Bagi Indonesia, refleksi tersebut bukan sekadar nostalgia sejarah. Indonesia pernah berada dalam posisi sebagai bangsa yang memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri di tengah sistem internasional yang tidak selalu ramah. Pengalaman itu menunjukkan bahwa legitimasi global, apabila dikelola dengan cermat, dapat memperkuat perjuangan kemerdekaan. Sebagaimana Indonesia pada 1947, Palestina mungkin tidak berada di posisi ideal dalam meja perundingan. Namun, sejarah membuktikan bahwa bahkan dari posisi yang rentan sekalipun, arsitektur diplomasi yang tepat dapat membuka jalan menuju kedaulatan, selama momentum geopolitik bergerak dan konsolidasi internal terjaga. Pada akhirnya, kemerdekaan bukan hanya soal keberanian bertahan, tetapi juga kecermatan membaca arah sejarah.





















