Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia, berinisial MY, terkait dugaan penggelapan dana lender. Penahanan ini dilakukan sejak Jumat, 13 Februari 2026, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan langkah paksa yang diambil setelah MY menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Feb 2026 di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri,” jelasnya pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Pemeriksaan terhadap MY dimulai sejak pukul 14.00 WIB pada hari Jumat, dan selama proses tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 70 pertanyaan kepada tersangka. Langkah ini diambil untuk mendalami kasus yang melibatkan dugaan penggelapan dana oleh MY selama menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.



















