Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Pihak kepolisian masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith yang saat ini berstatus sebagai tersangka. Bahar bin Smith memenuhi panggilan sebagai tersangka sejak kemarin sore, 10 Februari 2026. “Ini masih berjalan karena yang bersangkutan kemarin sore hadir dan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk memutuskan apakah Bahar bin Smith akan ditahan atau tidak. Proses pemeriksaan ini berlangsung di Polres Tangerang Kota. Mengenai pengamanan di Polres, Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa hal tersebut merupakan langkah antisipasi. Polisi perlu memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar dalam kasus ini.
“Ya namanya Polres, polisi pasti harus melakukan langkah-langkah antisipasi ya. Langkah-langkah antisipasi terkait dan polisi juga tidak ingin adanya intervensi terkait tentang proses penanganan perkara yang dilakukan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.




















