Headline.co.id, Jakarta ~ Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Itjen Kemkomdigi) memutuskan untuk menghentikan proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID). Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan prinsip dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Langkah penghentian ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan internal dan penegakan tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai dengan arahan pimpinan Kementerian Komunikasi dan Digital. Proses pengadaan PJLP tersebut berlangsung pada 12–15 Januari 2026 dan mencakup sembilan posisi tenaga administrasi di lingkungan Sekretariat DJID.
Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Arief Tri Hardiyanto, menyatakan bahwa hasil investigasi Inspektorat Jenderal menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan tersebut. Selain itu, pengadaan dilakukan tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh kementerian.
“Mekanisme pengadaan yang diterapkan berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan temuan tersebut, Inspektorat Jenderal merekomendasikan penghentian seluruh proses pengadaan PJLP untuk sembilan posisi yang dimaksud karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Menindaklanjuti hasil investigasi tersebut, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan sementara tiga orang yang diduga terkait dalam proses pengadaan, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital selaku penanggung jawab kegiatan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO), serta seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat DJID.
Inspektorat Jenderal juga menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui langkah ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan.
Untuk itu, Inspektorat Jenderal berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan publik.






















