Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kedutaan Besar Inggris dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang memfinalisasi Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Fokus utama dari MoU ini adalah kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Desy Andriani, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sinergi lintas sektor dan lintas negara. Tujuannya adalah memastikan perlindungan yang menyeluruh bagi perempuan dan anak. “Pertemuan ini membahas rencana penandatanganan Nota Kesepahaman Kemen PPPA, Kedutaan Besar Inggris, dan Polri. Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Desy dalam siaran pers Kemen-PPPA yang dikutip di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Desy menjelaskan bahwa rancangan MoU ini mencakup beberapa agenda strategis, seperti penguatan pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, peningkatan program pelayanan perlindungan hak perempuan dan anak, serta penguatan kapasitas pekerja sosial. Selain itu, akan disusun rencana kerja bersama untuk memastikan implementasi kerja sama berjalan efektif dan terukur. “Kemen PPPA berkomitmen memperkuat layanan perlindungan, mulai dari pencegahan hingga penanganan dan pemulihan korban. MoU ini diharapkan menjadi kerangka kerja bersama yang konkret dan berkelanjutan,” tegasnya.
Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downin, menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Ia menilai kesepakatan ini sebagai langkah penting untuk memastikan korban perempuan dan anak, termasuk warga negara Inggris di Indonesia, dapat memperoleh dukungan, perlindungan, dan layanan yang tepat melalui kolaborasi lintas lembaga dan lintas negara.
Menurut Matthew, kerja sama ini juga sejalan dengan penguatan hubungan bilateral Inggris–Indonesia yang ditandai dengan penandatanganan Kemitraan Strategis oleh Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer pada 21 Januari lalu. “Kerja sama ini menjadi bagian dari payung besar kolaborasi kedua negara di berbagai sektor, termasuk perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
Sementara itu, Brigjen Pol A.A. Sagung Dian Kartini menegaskan komitmen Polri dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui pembentukan direktorat khusus serta penguatan layanan terpadu hingga tingkat daerah. Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan kerja sama ini dengan regulasi nasional dan mekanisme internal kepolisian.
Kemen PPPA, Mabes Polri, dan Kedutaan Besar Inggris sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan melalui diskusi teknis lanjutan. Nota Kesepahaman tentang Penguatan Bantuan untuk Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual di Indonesia diharapkan segera difinalisasi dan diimplementasikan secara efektif guna mewujudkan perlindungan perempuan dan anak yang lebih kuat dan berkelanjutan.




















