Headline.co.id, Jakarta ~ Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk memastikan layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif selama tiga bulan ke depan. Kesepakatan ini dicapai sembari dilakukan pemutakhiran data penerima bantuan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan akan tetap diberikan dan iuran PBI akan dibayarkan oleh pemerintah. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama yang melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (9/2/2026).
Selain itu, disepakati bahwa selama tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan data pembanding terbaru. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.
DPR dan pemerintah juga menegaskan komitmen untuk memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tepat sasaran dan berbasis data yang akurat. DPR meminta BPJS Kesehatan untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan notifikasi jika terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Kesepakatan terakhir menekankan komitmen bersama untuk terus melakukan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan nasional dan mewujudkan ekosistem yang terintegrasi menuju satu data tunggal. Dengan adanya kesepakatan ini, DPR dan pemerintah memastikan bahwa perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjaga sembari proses pembaruan dan integrasi data disempurnakan.




















