Headline.co.id, Langkat ~ Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan Aceh. Dalam operasi ini, BNN menyita total 360 kilogram narkotika. Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari 160 kilogram sabu dan 200 kilogram ganja yang disita dari dua kasus terpisah di Aceh Timur dan Sumatera Utara.
Kasus pertama terungkap di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh pada Sabtu (24/2/26). Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang pria berinisial MAZ yang kedapatan membawa lima karung plastik kuning berisi 100 bungkus sabu dengan berat sekitar 100 kilogram di dalam mobilnya. “Kami berhasil mengamankan 100 kilogram sabu dari tersangka MAZ,” jelas Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan pada Kamis (5/2/26).
Selanjutnya, penyidik BNN bekerja sama dengan Polda Aceh dan Bea Cukai kembali mengungkap peredaran narkotika dengan menyita 60 kilogram sabu dari pria berinisial B di Peureulak Timur. “Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Dalam kasus peredaran ganja, tiga pria berinisial DJS, YH, dan AS ditangkap di Jalan Lintas Dusun I Halaban, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Ketiganya tertangkap basah membawa dua mobil yang di dalamnya terdapat delapan karung berisi 148 bungkus ganja berlakban cokelat dengan berat total 200 kilogram. “Kami mengamankan 200 kilogram ganja dari ketiga tersangka,” ungkapnya.
Para tersangka kini menghadapi dakwaan berdasarkan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.




















