Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten sedang melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran pajak yang melibatkan tiga perusahaan di industri baja, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan ini diduga memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, pada Kamis (5/2/2026) menjelaskan bahwa penyidikan ini didasarkan pada analisis data dan pengembangan kasus yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran ini melibatkan penyampaian Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode 2016 hingga 2019.
Rosmauli mengungkapkan bahwa beberapa modus operandi yang ditemukan dalam penyidikan sementara ini lain penggunaan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta manipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN untuk menghindari pemungutan PPN.
Ia menambahkan bahwa potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. “Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring dengan proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, DJP telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP juga telah melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.
Rosmauli menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






















